News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Pembobol Mesin ATM di Tangerang Ditangkap, Modusnya Memutus Saklar

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima tersangka pembobol mesin ATM dengan modus memutus saklar mesin ATM ditangkap polisi.

Masing-masing tersangka yang berinisial F, B, DF, TH, dan RY biasa melakukan aksinya di wilayah Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelima tersangka mengaku melakukan aksinya di enam mesin ATM di wilayah Tangerang dengan total uang yang dibobol senilai Rp 25 juta.
Sebelum melakukan aksinya, para tersangka mengamati lokasi mesin ATM yang dianggap sepi.

"(Pembobolan) ATM ini sistemnya, pelaku pertama mengamati mesin ATM di Tangerang yang dianggap sepi. Jadi, mereka memetakan jam berapa mesin ATM itu sepi, hari apa saja, dan lokasinya di mana," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Baca: Sempat Tangisi Sikap Jaksa Pada Vonis Hakim, Vanessa Angel Bakal Dijemput Minggu Pagi

Setelah menemukan lokasi mesin ATM yang tepat, para tersangka mulai membagi peran.

Lima tersangka pembobol mesin ATM dengan modus memutus saklar mesin ATM ditangkap polisi. Masing-masing tersangka yang berinisial F, B, DF, TH, dan RY. (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDEL)

"Ada yang berperan untuk observasi lokasi mesin ATM, ada yang melakukan transaksi, mematikan saklar listrik, mengawasi suasana sekitar mesin ATM, dan menjadi joki atau sopir," ujar Argo.

Selanjutnya, tersangka F melakukan transaksi dengan memilih nominal uang yang diinginkan.
Ketika mesin ATM mulai beroperasi untuk mengeluarkan uang sesuai nominal yang diinginkan, tersangka langsung memutus saklar mesin ATM menggunakan remote.

"Saat aliran listrik mesin ATM sudah terputus, tersangka mengambil uang dengan mencongkel menggunakan obeng. Tersangka B akan mengambil uang menggunakan kawat yang telah dimodifikasi. Modus ini membuat saldo tidak berkurang," kata Argo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM, satu buah obeng, dan satu buah kawat yang telah dimodifikasi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembobol Mesin ATM dengan Modus Memutus Saklar Ditangkap Polisi",

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini