"Korban langsung tersungkur dan enggak sadarkan diri," kata Dedy.
Teman korban yang melihat kejadian itu dengan sigap langsung membawa korban ke rumah sakit, sementara pelaku justru kabur ke bedeng tempat tinggalnya.
Sesampai di RS, dokter menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia.
Dikutip dari Warta Kota, setelah mengetahui kejadian tersebut, rekan korba langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan langsung secara sigap melakukan penyeldikan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di bedeng.
Pelaku dijerat dengan Pasak 351 ayat 3 tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(Grid.ID/Angriawan Cahyo Pawenang)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Pinjam Korek Namun Lupa Kembali, Kuli Bangunan di Jakarta Dibunuh Temannya Sendiri.