TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kelapa Gading telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menggelapkan satu unit truk trailer.
Menurut keterangan polisi, NK (41) dan TSM (44) menggelapkan kendaraan berat tersebut untuk menggelar pesta narkoba jenis sabu.
Baca: Polisi Tangkap Pasutri yang Diduga Gelapkan Truk Trailer
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, truk tersebut dibawa kabur usai pelaku ditugaskan untuk mengirim besi ulir ke daerah Pekanbaru, Riau.
Lalu, truk itu dibawa kabur ke Prabumulih, Palembang, Sumatera Selatan.
Setelah itu, kedua pelaku menjual truk tersebut kepada seorang penadah.
Penjualan truk dilakukan secara terpisah kepada seseorang berinisial UJG. Saat ini, UJG masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Untuk rinciannya, kepala truk dijual Rp 25 juta, buntutnya Rp 20 juta, dan bannya dijual Rp 5 juta,” kata Jerrold, Selasa (2/7/2019).
Jerrold menambahkan, kedua pelaku menggunakan uangnya untuk berfoya-foya.
Selain itu, para pelaku memakai uang hasil penggelapan truk untuk pesta sabu.
"Dari hasil penjualan tersebut para tersangka ini kebetulan baik sopir maupun kenek adalah suami istri dan kemudian uang itu dipakai hura-hura salah satunya melaksanakan pesta sabu," ucapnya.
Truk yang dibawa kabur kedua pelaku merupakan milik PT Multi Utama Transindo.
Perusahaan yang melaporkan peristiwa tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.
Baca: Viral, Penumpang Bayar Pakai 1 Kilogram Beras ke Pengemudi Go-Jek
Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut maksimal 4 tahun.
Saat ini, polisi masih memburu penadah truk tersebut.
Penulis : Junianto Hamonangan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Pasangan Suami Istri Pelaku Penggelapan Truk Gunakan Uang Penjualan Mobil Untuk Pesta Sabu