TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Denny Indrayana merupakan ahli di bidang hukum tata negara.
Karena itulah, Pemprov DKI Jakarta menunjuk kantor advokat milik Denny sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW melawan PT Buana Permata Hijau di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
"Alasannya, dari aspek dia kan ahli hukum tata negara nih. Itu (sengketa lahan) kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, ya, lebih capabel-lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kami ambil Pak Denny," kata Yayan, Kamis (4/7/2019).
Baca: Ini Tugas Baru Denny Indrayana Usai Tangani Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK
Yayan menyampaikan, Denny dan timnya bertugas mendampingi Biro Hukum DKI untuk menghadapi sengketa itu.
Menurut dia, ini bukan pertama kali Pemprov DKI menggandeng kantor advokat untuk mendampingi Biro Hukum menangani perkara di pengadilan.
"Ada banyak, karena kami kan ada pendampingan tenaga ahli tuh. Jadi, biaya tenaga ahli dari penanganan perkara," kata Yayan.
Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana mengaku bahwa kantor advokat miliknya ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di PTTUN Jakarta.
Denny adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Kasus sengketa lahan stadion BMW terjadi antara Pemprov DKI dengan PT Buana Permata Hijau setelah perusahaan swata itu memperkarakan Pemprov DKI ke PTUN Jakarta.
PT Buana Permata Hijau menang di PTUN dan Pemprov kemudian mengakukan banding ke PTTUN.
Penulis : Nursita Sari