TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tulisan yang diunggah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang yang dinilai menghina pekerjaan Asisten Rumah Tangga (ART) di akun Facebooknya hingga kini masih ditelusuri pembuktiannya.
PNS bernama Amelia Fitriani sempat mengaku akun Facebooknya diretas oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Baca: Ini Sosok dan Pekerjaan Terduga Penyebar Foto Mumi Berwajah Jokowi Berikut Pembelaannya
Baca: Kisah Rumah Tangga Pelaku Tebas Leher Kakak Iparnya Karena Tak Boleh Rujuk dengan Mulyanah
Jika hal itu bisa dibuktikan, maka Amelia Fitriani bisa kembali ke Inspektorat Tangerang bila dinyatakan tidak bersalah oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Amelia sudah aktif bekerja di staf Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk sejak kasusnya viral di media sosial.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Akhmad Lutfi mengatakan ada kemungkinan akan mengembalikan posisi Amelia ke Inspektorat Tangerang.
"Amelia itu kan sudah pindahkan ke Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk. Kalau status inkrah, baru bisa kita kembalikan kembali ke posisi sebelumnya. Kan masalahnya dia sekarang belum bisa membuktikan kalau statusnya di-hack. Kalau memang itu di-hack nanti bisa kembali," jelas Lutfi, Kamis (4/7/2019).
Akan tetapi nasib Amelia akan tidak berubah apa bila ia terbukti bersalah dan akunnya ternyata tidak diretas melainkan memang merupakan tingkahnya sendiri.
Bahkan, masih kata Luthfi, akan ada sanksi lainnya untuk Amelia apa bila dia terbukti bersalah oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Tapi kalau memang dia yang buat status itu tetap ditaruh di kelurahan," sambung Lutfi.
Tentunya untuk menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan harus berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Tangerang.
Pasalnya Inspektorat yang memiliki wewenang tersebut.
"Kalau ada pelanggaran ukurannya itu Inspektorat, itu pelanggaran berat dan ringan. Kalau misalkan dia tentukan baru kita, tapi untuk keputusan itu Inspektorat dan SK-nya kita yang keluarkan," jelas Lutfi.
Sampai saat ini Polres Metro Tangerang Kota menggandeng tim siber Polda Metro Jaya menyelidiki kasus Amelia Fitria.
Karena Amelia melaporkan tuduhannya atas penghinaan profesi Asisten Rumah Tangga (ART) kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam laporannya, Amelia melaporkan perkara Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dalam penyelidikan kami meminta asistensi dari tim siber Polda Metro Jaya (PMJ)," ujar Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dicky Ario kepada TribunJakarta.com, Senin (1/7/2019).
Menurut Dicky penyelidikan kasus yang sempat viral pertengahan Juni kemarin tetap dilanjutkan hingga menemukan titik temu.
Namun, penyelidikan yang sudah berjalan dua minggu tersebut belum ditemukan tersangka diduga pencemaran nama baik Amelia.
"Sampai saat ini belum ditemukan tersangka. Masih penyelidikan," kata Dicky.
Sebab, sebelumnya Amelia merasa tidak mengetik atau pun mengunggah status yang menghina babu di Facebook pribadi miliknya.
Baca: Aksi Jambret Terekam CCTV : Wanita sedang Gendong Bayi Terpelanting Hingga Pelaku Pakai Nopol Palsu
Baca: Gadis SMP Meninggal Dunia Usai Melahirkan, Diduga Dihamili Bapak Asuh
Dalam pengakuannya, Amelia merasa bahwa ada oknum yang meretas akun Facebooknya saat ia sedang mengikuti apel di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
"Engga tahu sama sekali, saya tahunya pas cek hari Jumat iseng sebelum apel mau buka FB buka grup lalu dipanggil buat baris, saya tutup dan apel lah saya," katanya di Pemkot Tangerang, Selasa (18/6/2019).
"Pas saya buka kembali ternyata engga bisa kebuka lagi malah ada permintaan login password. Saya masukin password malah enggak bisa," lanjutnya
Penulis : Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Jika Akunnya Terbukti Diretas Karena Hina Babu, Amelia Fitriani Kembali ke Inspektorat Tangerang