TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HS (71) diduga mencabuli anak asuhnya berinisial EP (15).
Bahkan, pencabulan yang dilakukan HS membuat anak asuhnya itu hamil namun meninggal saat mengandung 7 bulan.
Baca: Gadis SMP Meninggal Dunia Usai Melahirkan, Diduga Dihamili Bapak Asuh
Berdasarkan keterangan Widiyanto, Ketua RT 04/40 tempat HS tinggal, dikenal jarang berinteraksi dengan warga sekitar, HS pun disebut tak punya hubungan baik dengan tetangga di Perumnas Rawalumbu, Bekasi.
"Dia kalau dibilangin sudah ngeyel sendiri. Enggak ada sosialisasi di sini, padahal sudah lama tinggal di sini," ungkap Widiyanto.
Widiyanto kemudian menyebutkan sejumlah perilaku HS yang tak mendapatkan simpati warga.
"Ranting pohon mangga di rumahnya kalau kena angin ke mana-mana itu kena tiang listrik, kena kabel, pada mati listriknya. Kami sebagai RT minta tebang, dia malah minta ganti rugi," papar Widiyanto.
Persoalan tanaman di depan rumahnya yang tak begitu terawat dan membuat gang jadi berantakan, menurut Widiyanto, sudah pernah disampaikan pada HS.
Namun, pensiunan yang kini bekerja sebagai tukang las itu tak peduli.
"Kita tegur lah, ini kan kompleks perumahan warga, kamu enggak bisa seenaknya sendiri," imbuhnya.
Widiyanto menyebut, HS sebetulnya sudah lama tinggal di Jalan Bluesafir.
Namun, ia tidak pernah mengurus dokumen.
"Tapi dia enggak pernah ngurus dokumen. Anaknya ada tapi enggak tahu ke mana. Kartu keluarganya Jakarta sana," ucap Widiyanto.
Kini HS ditahan di Polres Metro Kota Bekasi.
Baca: Kisah Rumah Tangga Pelaku Tebas Leher Kakak Iparnya Karena Tak Boleh Rujuk dengan Mulyanah
Ia disangkakan Pasal 82 Juncto 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Juncto 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.