Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasus perampokan toko emas di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya terungkap.
Tim gabungan dari Polresta Tangerang, Polda Banten, dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil membekuk dua pelaku perampokan tersebut.
Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial MNI dan MNFR yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Warga asli Malaysia itu diketahui melancarkan aksinya pertama kali di SPBU Tol Tangerang-Merak tanggal 14 Juni dam lanjut ke toko emas Permata, Balaraja, Kabupaten Tangerang pada hari berikutnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan kedua pelaku tersebut sudah merencanakan aksinya di Indonesia untuk tanggal 13 sampai 15 Juni 2019.
Baca: Ramalan Denny Darko Terhadap Keluarga Ajun Perwira dan Jennifer Jill
Baca: Lowongan Kerja BUMD PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) Semarang, Dibuka sampai 17 Juli
Baca: Gisel Beberkan Alasannya Gugat Cerai Gading Marten, Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Tak Termasuk
"Keduanya sudah merencanakan aksinya sebelum tanggal 13 Juni. Hanya beberapa hari saja persiapannya," ujar Sabilul di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/7/2019).
Ikhwal dari kejadian tersebut berawal saat keduanya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Tanggal 14 Juni 2019 mereka melancarkan aksinya di SPBU Kampung Gelebeg, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
MNI dan MNFR pun berlagak ingin mengisi bensin di SPBU tersebut menggunakan mobil Avanza putih bernopol T-1721 yang merupakan pelat nomor palsu.
"Para pelaku langsung keluar dari mobil kemudian menghampiri Ferri Abdullah karyawan SPBU. Lalu salah satu pelaku menodongkan senjata api dan mengambil paksa tas pinggang korban yang berisi uang Rp 4,6 juta," jelas Sabilul.
Mereka pun langsung melarikan diri menggunakan mobil Avanza itu ke tol Tangerang-Merak arah Serang.
Baca: Antoine Griezmann Pernah Tolak Pinangan Barcelona Sebanyak Dua Kali
Baca: Pernah Minta Video Ikan Asin di-Take Down, Barbie Kumalasari: Galih Ginanjar Merasa Dijebak
Kejadian di atas pun sempat terekam kamera pengintai SPBU itu yang menjadi salah satu bukti untuk pengejaran pelaku.
Ternyata keduanya meluncur ke Kota Serang, Banten untuk menginap di sebuah hotel di sana sekaligus mengganti pelat nomor asli kendaraan menjadi T-1721.
Keesokan harinya pada pukul 01.20 WIB, keduanya terekam sempat melakukan isi ulang uang elektronik di sebuah mini market di Kota Serang.
"Pada pagi harinya sekira pukul 09.00 WIB, para pelaku merampok di Toko Emas Permata, Balaraja," sambung Kapolres.
Di Balaraja, dua WNA asal Malaysia tersebut menggasak diduga seberat enam kilogram emas senilai Rp1,6 miliar menggunakan diduga senjata api dan pedang samurai.
Lagi-lagi, aksi mereka terekam kamera pengintai toko emas yang dijadikan barang bukti oleh polisi.
Rekaman CCTV itu pun sempat viral di media sosial.
Lanjut Sabilul, keduanya langsung tancap gas menujut tol Tangerang-Merak yang mengarah ke Jakarta dalam keadaan kaca belakang mobil hancur karena terkena lemparan batu besar.
"Sebelum sampai ke tol, petugas sempat melakukan pencegahan di pos polisi Balaraja namun ditabrak oleh pelaku dan kami kehilangan jejak di dalam tol karena pelaku ngebut," katanya.
Dari keterangan pelaku, keduanya tidak langsung melarikan diri justru keluar tol Karawaci sekira pukul 11.00 WIB untuk membuang barang bukti berupa baki emas, dudukan gelang, senjata api dan pedang.
Usai membuang barang bukti, keduanya langsung mengganti kaca mobil yang rusak karena lemparan batu besar oleh amuk massa.
"Kepada penjual kaca, mereka mengaku habis mabuk dan terlibat perkelahian hingga terlempar batu berukuran besar dan mengenai kaca belakang mereka," ucap Sabilul.
Setelah memperbaiki kaca mobil, mereka langsung tancap gas menuju Penjaringan, Jakarta Utara untuk mengembalikan mobil karena Avanza yang mereka gunakan ternyata berstatus mobil rental.
Dari keterangan pemilik rental mobil, kedua pelaku memang meminjam kendaraan tersebut untuk tanggal 13 Juni sampai 15 Juni 2019 atas nama MNI dan MNFR.
"Dari situ kan kedeteksi passport, SIM, dan foto pelaku yang akhirnya diketahui merupakan warga Malaysia," sambung Sabilul.
Ternyata keduanya tidak puas dengan hasil jarahannya di Indonesia dan nekat melakukan hal yang sama di tanah kelahiran mereka di Malaysia.
Sebab pada tanggal 28 dan 29 Juni 2019 keduanya melakukan aksi yang sama di kawasan Kuala Lumpur dan Pahang.
"Dari hasil pengembangan bersama kepolisian Malaysia, keduanya ditangkap pada tanggal 2 Juli 2019 di PDRM.
Asal usul
Perampokan di Toko Emas Permata pada Sabtu 15 Juni 2019 tersebut diketahui dilakukan dua warga negara Malaysia.
Dua pelaku yang sempat terekam kamera CCTV masing-masing berinisial MNRF (26) dan MNI (24).
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi, penyelidikan dimulai dari status kepemilikan kendaraan yang digunakan terduga pelaku.
Menurutnya, anggota mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi sekecil apa pun.
Segala keterangan, bukti-bukti petunjuk, dan hasil olah TKP, dihimpun dan dianalisis menggunakan metode investigasi ilmiah (scientific crime investigation).
Baca: Perahu Nelayan di Wonokerto Pekalongan Terbalik Dihamtam Obat Besar, Pemiliknya Ditemukan Tewas
Baca: Wanita Pengunggah Ajakan Tidak Pasang Foto Presiden di Sekolah Jadi Tersangka
Baca: Sikap Positif The Jakmania Terhadap Skuat Persib yang Disoroti Kapten Persija
“Dari hasil analisis atau investigas ilmiah yang kami lakukan, akhirnya kami dapat menelusuri rekaman perjalanan atau travel record dan location history para terduga pelaku,” kata Sabilul Alif di Mapolresta Tangerang, Kamis (11/7/2019).
Sabilul Alif menambahkan, dari hasil penelusuran, terungkap sehari sebelum merampok toko emas di Balaraja, para terduga pelaku juga merampok SPBU di Kampung Gelebeg, Kecamatan Balaraja.
Saat di SPBU, kata Sabilul Alif, terduga pelaku keluar dari mobil, kemudian menghampiri Ferri Abdullah, karyawan SPBU.
Salah satu terduga pelaku, lanjutnya, kemudian menodongkan benda berbentuk senjata api, lalu mengambil paksa tas pinggang yang dikenakan korban.
“Di dalam tas itu berisi uang sebesar Rp 4.693.000. Setelah itu, para pelaku melarikan diri dengan mobil ke arah Tol Merak,” ungkapnya.
Kata Sabilul Alif, seusai merampok toko emas, para terduga pelaku melarikan diri ke Gerbang Tol Karawaci.
Di daerah Karawaci, ujarnya, para terduga pelaku membuang baki emas, dudukan gelang, serta senjata api replika yang ternyata korek gas.
Baca: Respons Ratna Sarumpaet dan Atikah Hasiholan Sikapi Vonis Dua Tahun Penjara
Baca: Sebut Sule Suka Mengurung Diri di Kamar, Putri Delina Berharap Ayahnya Segera Nikah Lagi
Setelah membuang berbagai barang bukti, lanjut Sabilul Alif, para terduga pelaku kemudian mengganti kaca mobil di Cimone, Tangerang, karena kaca belakang mobil pecah akibat lemparan batu dari warga.
Kendaaraan yang digunakan terduga pelaku, akhirnya teridentifikasi milik rental mobil di Jakarta Utara.
Dari keterangan pemilik rental, Sabilul Alif berujar, diperoleh identitas MNFR dan MNI.
Keterangan itu diperkuat foto seorang terduga pelaku yang diambil pemilik rental mobil.
“Wajah dan postur tubuh pada foto itu identik dengan foto pelaku yang terekam CCTV SPBU dan toko emas,” jelas Sabilul Alif.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), yakni dengan Ketua Jabatan Siasatan Jenayah Pahang Datuk Othman Nayan dan Divhubinter Atase Polri Malaysia Kombes Chaidir.
Koordinasi itu membuahkan hasil, karena tim diperkenankan memeriksa kedua pria itu.
Sabilul Alif melanjutkan, pada Kamis, (4/7/2019), Tim Polresta Tangerang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung, bertolak ke Kuala lumpur, Malaysia.
Hasil interogasi kepada MNFR dan MNI, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di SPBU Balaraja dan di Toko Emas Permata Balaraja.
“Selain pengakuan, kami juga mencocokkan barang bukti, keterangan saksi, dan profil keduanya. Hasilnya identik,” terangnya.
Sabilul Alif menyampaikan, tersangka MNI merupakan residivis kasus perampokan di Malaysia.
MNI, kata dia, pernah ditahan PDRM karena kasus perampokan toko emas di Kuala Lumpur, Malaysia.
MNI kemudian menjalani hukuman penjara dan bebas pada 3 Juni 2019.
Sedangkan MNFR berasal dari keluarga berkecukupan.
MNFR, kata Sabilul Alif, memiliki keinginan bekerja di Jepang.
Namun, MNFR tidak memiliki cukup uang untuk bertolak ke Jepang.
MNFR, terang Sabilul Alif, kemudian merencanakan merampok toko emas.
“Untuk memuluskan niatnya, MNFR mempelajari ikhwal perampokan toko emas melalui video di kanal YouTube,” beber Sabilul Alif.
Sabilul Alif mengatakan, MNFR kemudian menceritakan niatnya kepada temannya berinisial MS.
Oleh MS, MNFR dikenalkan kepada MNI.
Setelah berdiskusi, kata Sabilul Alif, MNI sepakat mengikuti MNFR merampok toko emas, asalkan segala biaya perjalanan ditanggung MNFR.
“MNFR mengaku tidak memiliki alasan spesifik kenapa beraksi di Indonesia. Dia hanya mengatakan hobi berjalan-jalan."
"Ada pun motifnya, karena ingin menambah biaya perjalanan ke Jepang,” paparnya.
Sabilul Alif meneruskan, kedua tersangka mengaku tidak memiliki guide atau pemandu di Indonesia.
Keduanya mengaku dapat mengetahui lokasi dengan mempelajarinya melalui aplikasi Waze dan aplikasi Google Street View.
Baca: Wanita Pengunggah Ajakan Tidak Pasang Foto Presiden di Sekolah Jadi Tersangka
Dengan dua aplikasi itu, para tersangka mengaku dapat memonitor lokasi strategis, termasuk menentukan target perampokan.
Sabilul Alif mengatakan, seusai beraksi di Indonesia, keduanya bergegas kembali ke Malaysia.
Menurut pengakuan keduanya, emas hasil rampokan di Balaraja dibawa ke Malaysia.
Namun, lanjut Sabilul Alif, keduanya masih menutupi keberadaan barang bukti emas.
“Meski ada keterbatasan aturan negara setempat, namun kami masih terus cari barang bukti emas itu,” ujar Sabilul Alif.
Sabilul Alif juga menerangkan, pada 28 Juni 2019, kedua tersangka kembali melakukan aksi perampokan di SPBU Kuala Lumpur dan Selangor, Malaysia.
Atas informasi dari penyidik Polri, PDRM berhasil mengungkap perampokan di SPBU Kuala Lumpur dan Selangor itu.
Keduanya, kata Sabilul Alif, kemudian ditangkap dan ditahan PDRM pada 2 Juli 2019.
“Mengingat keduanya merupakan warga negara Malaysia dan juga melarikan diri ke negara asalnya, maka tentu berlaku ketentuan-ketentuan diplomatik."
"Ketentuan itu tentu harus dihormati sebagai bentuk penghargaan atas kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara,” ucap Sabilul Alif.
Di samping itu, kata Sabilul Alif, saat ini keduanya pun dihadapkan pada masalah hukum atas kasus perampokan di negaranya.
Maka, keduanya saat ini masih dalam penahanan PDRM.
Ancaman hukuman keduanya atas kejahatan perampokan yang mereka lakukan di Malaysia adalah 10 sampai 15 tahun penjara.
“Langkah hukum yang kami ambil selanjutnya saat ini masih dikoordinasikan dengan pihak berwenang di negara setempat,” papar Sabilul Alif.
Pada pengungkapkan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti rekaman CCTV, korek api berbentuk senjata jenis revolver, dan korek api berbentuk senjata jenis baretta.
Juga, 1 unit mobil Avanza warna putih tahun 2017 Nopol B 2069 UFC, 6 buah baki emas, dan 34 dudukan gelang.