News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mau Edarkan Uang Asing Palsu, 7 Orang di Tanjug Priok Ditangkap Polisi, Nilainya Miliaran

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok memperlihatkan barang bukti berikut tujuh tersangka kasus peredaran mata uang asing, Kamis (11/7/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh orang yang hendak mengedarkan uang asing palsu ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti uang palsu yang didapat polisi nilainya hingga miliaran.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, awalnya polisi menangkap empat tersangka di depan Hotel Santika, Jalan Kelapa Nias Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (4/7/2019).

Saat itu polisi mendapatkan informasi terkait dugaan adanya transaksi penjualan uang palsu ke masyarakat.

"Yang pertama itu kami amankan DA, RVL, AS, AR di depan hotel di, Kelapa Gading," kata Reynold, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kamis (11/7/2019).

Dari tangan keempat tersangka tersebut, polisi menyita 1.000 lembar uang pecahan 100 dollar AS (USD).

Ribuan dolar tersebut rencananya dijual pelaku kepada pembeli seharga Rp 5.000 per lembarnya.

Polisi kemudian membawa uang tersebut ke bank dan money changer untuk memastikan keasliannya.

"Kami pecah tim untuk mengecek mata uang atau barang bukti yang ada. Salah satu tim ke bank terdekat. Tim yang lain mendalami dan menginterogasi ke-4 orang tadi," ujar Reynold.

Dari hasil pendalaman, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lain yakni FF, PA, dan HS.

Mereka bertiga ditangkap di kediaman FF di wilayah Pulogebang, Jakarta Timur.

Di sana, polisi turut menyita sejumlah mata uang asing palsu berupa dolar AS, ringgit Brunei Darussalam, dolar Kanada, mata uang Brasil, dan tiga lembar obligasi yakni poundsterling, Hongkong, serta euro.

Jika ditotal, kata Reynold, uang palsu itu bernilai sampai Rp 300 Miliar.

Akibat perbuatannya ketujuh tersangka dijerat pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Edarkan Miliaran Uang Asing Palsu, Tujuh Tersangka Dibekuk Polisi".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini