TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pengedaran beragam mata uang asing palsu bernilai miliaran Rupiah berhasil digagalkan Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas kasus itu polisi menahan tujuh orang sebagai tersangka, yakni PA (34), HS (49), AR (38), AS (46), RVL (61), DA (54), dan FF. Ketujuh orang itu diduga kuat terlibat praktik peredaran berbagai mata uang asing yang diduga palsu.
Baca: Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai Tidak Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung, Kamis (11/7/2019), mengatakan para pelaku ditangkap di Jalan Kelapa Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (4/7/2019).
Polisi menangkap kawanan itu setelah mendapat informasi adanya peredaran mata uang asing palsu.
“Ada dua kali penangkapan, yang pertama itu kita amankan DA, RVL, AS, AR di Hotel Santika, Kelapa Gading,” ujar Reynold, Kamis (11/7). Pada saat penangkapan, Polisi mendapati barang bukti berupa mata uang asing diduga palsu yang berasal dari Brunei, Singapura, Kanada, Amerika Serikat, Korea, dan Inggris.
Dari keempat tersangka, diamankan sebanyak 1.000 lembar uang pecahan 100 dolar AS yang masing-masing dijual seharga Rp 5.000 atau bila dirupiahkan sekitar Rp 500 juta.
Reynold mengatakan setelah mendapatkan uang palsu, polisi mengecek ke bank terdekat untuk mengetahui apakah uang itu benar-benar palsu atau tidak.
“Kami pecah tim untuk mengecek mata uang atau barang bukti yang ada. Salah satu tim ke bank terdekat. Tim yang lain mendalami dan menginterogasi ke empat orang tadi,” ujarnya.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lain yakni FF, PA, dan HS. Para tersangka lainnya ditangkap di kediaman FF di wilayah Pulogebang, Jakarta Timur.
Dari lokasi penangkapan, diamankan mata uang asing palsu dari Amerika Serikat, Brunei Darussalam, Kanada, Brasil, Hongkong, hingga Euro dan obligasi Poundsterling.
“Dari barang bukti yang disita berupa mata uang asing dari berbagai negara, nilainya ditaksir mencapai Rp 300 miliar,” tutur Reynold.
Baca: Kisah Anggota Wanadri Penemu Jasad Thoriq di Gunung Piramid, Adzan & Duduk 1,5 Jam Disamping Mayat
Hasil pendalaman dan penyelidikan menyimpulkan jika uang tersebut didapat dari pelaku lain. Beberapa lokasi diduga kuat menjadi korban peredaran uang palsu tadi.
“Sudah ada beberapa lokasi yang didalami, di Jakarta dan luar Jakarta satu lagi di wilayah bogor juga ada,” jelas Reynold. Atas kasus itu polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Junianto Hamonangan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Upaya Peredaran Mata Uang Asing Palsu