News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

5 Momen dalam Persidangan Kasus Ratna Sarumpaet: Ditegur Hakim, hingga Tak Menangis

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima

Berikut beberapa momen yang terjadi saat persidangan kasus Ratna Sarumpaet

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet resmi divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus penyebaran berita bohong.

Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019), terdapat beberapa momen dalam persidangan tersebut.

Berikut Tribunnews.com rangkum beberapa momen yang terjadi selama persidangan Ratna Sarumpaet dari beberapa sumber ;

1. Pose Dua Jari

Ratna Sarumpaet mengacungkan pose dua jari sebelum sidang putusan dirinya dimulai.

Ratna memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.42 WIB kemudian Ratna langsung menyapa para awak media di sekelilingnya.

Sambil tersenyum, Ratna lalu mengacungkan dua jari ke arah awak media yang langsung mengabadikan momen tersebut.

Sebelumnya, Ratna sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, terutama soal harapannya di sidang putusan ini.

Ratna pun berharap akan dibebaskan dalam putusan sidang teserbut.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. Saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta yang menunjukkan saya bersalah secara hukum," kata Ratna.

"Harapannya ya bebas dong, kan nggak ada faktanya," tambah dia

Ratna Sarumpaet menunjukkan gesture dua jari saat menjelang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI)

2. Ditemani 3 Anak

Pantauan Grid.ID, Ratna menjalani persidangan dengan ditemani oleh 3 anaknya, yakni Atiqah Hasiholan, Mohammad Iqbal Alhady dan Fathom Saulina.

Ketiga anak Ratna Sarumpaet datang dengan sendiri-sendiri, anak Ratna Sarumpaet yang datang pertama adalah Atiqah Hasiholan.

Atiqah datang bersama Ratna dengan menggunakan kendaraan tahanan yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian disusul oleh sang putra, Mohammad Iqbal Alhady yang tampak menyusul tak lama setelah ratna dan Atiqah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta.

Sementara itu, putri pertama Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina baru hadir diruang sidang sekitar pukul 14.25 WIB dan langsung menghampiri Atiqah dan Iqbal yang duduk di kursi peserta sidang.

Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

3. Ditegur Hakim

Dikutip dari Kompas.com, hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan terhadap dirinya.

Di tengah persidangan berjalan, Ratna ditegur karena membuka tas miliknya saat duduk di depan majelis hakim, namun ternyata Ratna ingin mengeluarkan tasbih dari dalam tasnya.

Hakim membolehkan Ratna membawa tasbihnya dan menyuruh pihak keluarga untuk menyimpan tas milik Ratna.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.

"Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni.

Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang.

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

4. Divonis 2 Tahun

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus penyebaran berita bohong.

Ratna Sarumpaet awalnya dijerat dengan 2 pasal.

Ratna dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 karena kebohongan yang dilakukan menimbulkan keonaran.

Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong."

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntunt Umum (JPU) yakni enam tahun penjara.

Ratna Sarumpaet divonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis 911/7/2019). (TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI)

5. Tak Menangis

Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak meneteskan air mata, meskipun tampak matanya memerah.

Ratna Sarumpaet langsung menghampiri anak-anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.

Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.

Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

 (Tribunnews.com/Tio/Kompas.com/Grid.Id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini