TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar di media sosial terutama di grup WhatsAppp (WA) mengenai aturan terbaru ganjil-genap kendaraan bermotor (termasuk sepeda motor) mulai 12 Juli 2019 di ibu kota DKI.
Disebutkan bahwa aturan itu berlaku 15 jam 06.00-21.00 WIB.
Kebijakan yang persis sama saat diberlakukan pada saat penyelenggaraan Asian Games 2018 lalu.
Namun kebijakan itu ternyata belum diberlakukan alias hoaks.
Dikutip dari twitter Radio Sonora @SonoraFM92, TMC Polda Metro membantah informasi tersebut.
"Sahabat Sonora, saat ini ada beredar kabar di WA grup ttg aturan ganjil genap selama 15 jam yg diberlakukan mulai hari ini 12 Juli 2019, -->>
Menurut wwcr kami dgn @TMCPoldaMetro
BAHWA KABAR INI ADALAH HOAX YA
kabar ini tidak benar.
Ayo kita sebarkan berita yg benar ya."
Berikut pesan berantai yang beredar di WA dan dinyatakan hoaks :
Jangan lupa besok 12 juli 2019 Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).
Take care All.
Jalur Ganjil Genap :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
13. Jalan RA Kartini.
Save buat temen temen biar gak kena tilang...
Sepeda Motor
Sementara itu akun twitter TMC Polda Metro hari ini ikut membantah informasi berantai terkait rencana penerapan ganjil-genap.