"Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000," ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang hari ini urung dijalankan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.
"Namun, tadi diperiksa terkait kartu advokat dan berita acara sumpah, saya sudah bawa tapi ketinggalan di kantor. Jadi kata majelis hakim semuanya yang asli harus dibawa Senin dan ditunda jadi Senin dengan agenda yang sama sekaligus jawaban termohon," kata dia.
Kompas.com sudah berupaya meminta tanggapan dari pihak Polda Metro Jaya, tetapi belum ada respons.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/18/05050081/pengakuan-fikri-pribadi-dipukul-hingga-disetrum-polisi-untuk-akui?page=2.
Penulis : Walda Marison
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Fikri Pribadi, Korban Salah Tangkap Polisi Sebelum dan Setelah Dipenjara", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/18/17150711/kisah-pilu-fikri-pribadi-korban-salah-tangkap-polisi-sebelum-dan-setelah?page=2.
Penulis : Walda Marison