TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menangani perkara dugaan penganiayaan seorang hakim di PN JAkarta Pusat dengan tersangka seorang pengacara bernama Desrizal Chaniago.
Hasil pemeriksaan sementara berdasarkan visum yang diberikan oleh korban serta CCTV diruang sidang, Desrizal ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 2 tahun penjara.
Baca: Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pengacara yang Serang Hakim
"Hasil bukti petunjuk visum kami menetepan D sebagai tersangka dan sekaligus melakukan penahaan dengan persangkaan pasal 351 ancamannya 2 tahun 8 bulan. Atau pasal 212 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (19/7/2019).
Menurut Harry, kejadian itu terjadi pada Kamis (18/7) disalah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketika tengah berjalanya sidang, secara tiba-tiba Desrizal bangkit dari kursinya, lalu mengeluarkan ikat pinggangya dan pengayungkan kepada korban.
Akibat dari pebuatan itu, korban Sunarso mengalami luka dibagian kening sebelah kiri sementara rekannya hakim anggota terkena bagian tangan.
Selanjutnya pelaku pun berhasil diamankan oleh petugas keamanan PN Jakpus.
Dari hasil keterangan sementara berdasarkan pemeriksan tersangka, Desrizal kesal dan emosi atas hasil putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim dalam sidang perkara perdata tersebut.
Tersangka mengaku kesal karena hasilnya tidak sesuai harapan.
"Menurut keterangan tersangka D bahwa tersangka kesal, marah yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapannya. Ini motifnya masih kita dalami kembali," katanya.
Harry, mengaku masih menjalani pemeriksaan terhadap tersangka atas kejadian ini, bahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait mengenai kasus ini termasuk PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung.
"Masih kita dalami karena ini kan baru 1x24 jam dan saat ini masih kita dalami lagi proses selanjutnya. Tentunya nanti akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait hal ini," ucapnya.
Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengatakan pengacara TW, Desrizal Chaniago sempat menujukan sikap arogan saat proses jalannya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketika itu Majelis Hakim yang mempimpin jalannya persidangan Sunarso tengah membacakan pertimbangan hukum dalam perkara tersebut. Kasus itu mengantongi nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Duduk sebagai penggugat Tommy Winata serta tergugat PT Geria Wijaya Prestige.