TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda Islam, Ahmad Fanani.
Ahmad Fanani bakal dimintai keterangan perdana sebagai tersangka.
"Hari ini panggilan Ahmad Fanani sebagai tersangka," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan, saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).
Baca: Mabes TNI Beri Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen
Bahkti mengatakan Fanani diagendakan untuk diperiksa pukul 10.00 WIB.
Pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pada Jumat, (19/7/2019).
"Jumat kita panggil untuk diperiksa hari ini. Seharusnya sudah hadir di Polda Metro Jaya," tutur Bhakti.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.
Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Sebanyak 45 saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ahmad Fanani sendiri.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.