Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap kurir narkoba berinisial TAJ di Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Jumat (19/7/2019).
TAJ berencana mengirim pake sabu seberat 150 gram dan 30 butir ekstasi melalui jasa pengiriman barang.
Namun, sebelum dikirim, narkoba tersebut diletakan di sebuah kantor di wilayah Sawangan untuk mengelabuhi petugas.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pelaku menyimpan paket narkoba itu disebuah tas perempuan.
Baca: Pesona Pulau Rinca Bikin Peserta Famtrip Jepang Tidak Mau Pulang
Baca: Presiden Jokowi Buka-bukaan Soal 3 Rempah yang Membuatnya Bugar Selama Belasan Tahun
Baca: Hilang Kontak Selama 21 Tahun PMI Turini Berhasil Dipulangkan
Baca: Lilik Jalan Kaki dari DIY ke Jakarta, Bayar Nazar Amien Rais, Bawa Wayang Sengkuni Hingga Reaksi PAN
Rencananya paket narkoba itu akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat.
“Berawal dari laporan warga yang curiga dengan paket yang ditinggalkan begitu saja. Paket tersebut dibungkus dengan plastik berwarna oranye.
Di dalamnya, terdapat tas perempuan berwarna merah berisi sabu 150 gram dan 30 butir ekstasi,” tutur Vivick dalam keterangannya, Selasa (23/7/2019).
Petugas akhirnya sengaja membungkus ulang paket untuk mengetahui pemiliknya dan dikembalikan ke lokasi semula.
Setelah menunggu hampir 7 jam, polisi akhirnya mengamankan pelaku saat hendak mengambil paket narkoba tersebut. Pelaku mengaku mendapatkan paket narkoba itu dari Riau.
“Barang itu rencananya akan dibawa ke Bandung. Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain di Bandung," ungkap Vivick.
Usai melakukan pengembangan, polisi menangkap satu kurir lainnya di daerah Cileunyi, Bandung. Vivick menyebut, kedua pelaku mendapat upah sebesar Rp 3 juta rupiah.
“Menurut pengakuan, mereka sudah tiga kali mengambil dan menerima barang dari KA untuk diantarkan langsung ke pembeli.
Selain menjadi kurir, TAJ dan TC juga menggunakan narkoba jenis sabu sejak 7 bulan yang lalu,” jelas Vivick.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
--