News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

887 Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan Pihak Bea dan Cukai Bandara Soetta, Nilainya Capai 1 Miliar

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan 887 botol minuman beralkohol dan barang sitaan lainnya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (24/7/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan sebanyak 887 botol minuman keras atau mengandung alkohol, Rabu (24/7/2019).

Ratusan botol minuman keras tersebut merupakan hasil penegahan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta periode bulan Januari sampai Juni 2019.

Baca: Sejarah Cap Tikus, Miras Asli Minahasa yang Dikaitkan dengan Kebakaran Kompleks Pasar Ikan Manado

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan penegahan tersebut dilakukan paling banyak dari penumpang yang baru turun dan akan terbang.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan atas 887 botol minuman ditegah rekan kita di terminal-terminal Bandara Soekarno-Hatta. Ada 17 kasus yang dibawa penumpang sedangkan untuk barang kiriman ada 13 kasus, total semua ada 887 botol," terang Erwin, Rabu (24/7/2019).

Secara SOP yang berlaku di Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, bila menemukan minuman beralkohol yang melebihi batas ketentuan harus dihancurkan ditempat.

Pemusnahan 887 botol minuman beralkohol dan barang sitaan lainnya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (24/7/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Namun, mengingat barang temuan cukup banyak, tidak dapat dihancurkan ditempat khawatir akan menimbulkan bau tidak sedap.

"Seharusnya petugas langsung menghancurkan di tempat bila dikit. tapi ini jumlahnya banyak jadi disimpan dulu yang kemudian dihancurkan bersama," kata Erwin.

Bicara soal total nominal barang yang dihancurkan, pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta belum menghitung jumlah keseluruhan.

Diperkirakan, lanjut Erwin, rata-rata minuman beralkohol tersebut senilai Rp1 sampai Rp2 juta perbotolnya.

Maka, pada pemusnahaan periode satu semester itu, minuman keras yang dimusnahkan mencapai nominal hampir Rp 1 miliar.

"Ada satu botol harganya Rp 2 sampai 3 juta,kalikan saja ini 887 botol. Bisa hampir 1 miliaran," sambung Erwin.

Pemusnahan 887 botol minuman beralkohol dan barang sitaan lainnya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (24/7/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Dalam penghancuran ratusan botol tersebut, dimusnahkam pula beberapa barang yang disita karena melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.

Seperti 32.800 batang rokok, 720 buah rokok elektrik, 267 batang cerutu, dan dua kota liquid vape.

Untuk penumpang yang barangnya diambil karena melebihi batas maksimal bawaan, terang Erwin, tidak dikenakan pasal Pidana alias dapat melanjutkan perjalanan tanpa dilakukan penangkapan

"Soalnya kemungkinan besar mereka tidak ada maksud sama sekali, hanya kurang memahami aturan maksimal barang bawaan oleh bea cukai," ucap Erwin.

Sebagai informasi, barang hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) merupakan beberapa barang kena cukai (BKC) yang secara hukum ketentuannya diatur dalam undang-undang.

Secara aturan, masing-masing barang di atas punya batas maksimal berat dan jumlah bawaan apa bila tidak ingin kena cukai saat mendarat ke Indonesia.

Rinciannya untuk barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri (impor) adalah, 200 batang rokok, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau dan 1 liter minuman beralkohol.

Sedangkan untuk kiriman impor melalui paket adalah, 40 batang rokok, 10 batang cerutu, 40 gram tembakau, dan 350 ml minuman beralkohol.

Penulis : Ega Alfreda

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 887 Botol Miras Impor Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini