TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan sebanyak 887 botol minuman keras atau mengandung alkohol, Rabu (24/7/2019).
Ratusan botol minuman keras tersebut merupakan hasil penegahan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta periode bulan Januari sampai Juni 2019.
Baca: Sejarah Cap Tikus, Miras Asli Minahasa yang Dikaitkan dengan Kebakaran Kompleks Pasar Ikan Manado
"Hari ini kita melakukan pemusnahan atas 887 botol minuman ditegah rekan kita di terminal-terminal Bandara Soekarno-Hatta. Ada 17 kasus yang dibawa penumpang sedangkan untuk barang kiriman ada 13 kasus, total semua ada 887 botol," terang Erwin, Rabu (24/7/2019).
Secara SOP yang berlaku di Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, bila menemukan minuman beralkohol yang melebihi batas ketentuan harus dihancurkan ditempat.
Namun, mengingat barang temuan cukup banyak, tidak dapat dihancurkan ditempat khawatir akan menimbulkan bau tidak sedap.
"Seharusnya petugas langsung menghancurkan di tempat bila dikit. tapi ini jumlahnya banyak jadi disimpan dulu yang kemudian dihancurkan bersama," kata Erwin.
Bicara soal total nominal barang yang dihancurkan, pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta belum menghitung jumlah keseluruhan.
Diperkirakan, lanjut Erwin, rata-rata minuman beralkohol tersebut senilai Rp1 sampai Rp2 juta perbotolnya.
Maka, pada pemusnahaan periode satu semester itu, minuman keras yang dimusnahkan mencapai nominal hampir Rp 1 miliar.
"Ada satu botol harganya Rp 2 sampai 3 juta,kalikan saja ini 887 botol. Bisa hampir 1 miliaran," sambung Erwin.
Dalam penghancuran ratusan botol tersebut, dimusnahkam pula beberapa barang yang disita karena melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.
Seperti 32.800 batang rokok, 720 buah rokok elektrik, 267 batang cerutu, dan dua kota liquid vape.
Untuk penumpang yang barangnya diambil karena melebihi batas maksimal bawaan, terang Erwin, tidak dikenakan pasal Pidana alias dapat melanjutkan perjalanan tanpa dilakukan penangkapan
"Soalnya kemungkinan besar mereka tidak ada maksud sama sekali, hanya kurang memahami aturan maksimal barang bawaan oleh bea cukai," ucap Erwin.
Sebagai informasi, barang hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) merupakan beberapa barang kena cukai (BKC) yang secara hukum ketentuannya diatur dalam undang-undang.
Rinciannya untuk barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri (impor) adalah, 200 batang rokok, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau dan 1 liter minuman beralkohol.
Sedangkan untuk kiriman impor melalui paket adalah, 40 batang rokok, 10 batang cerutu, 40 gram tembakau, dan 350 ml minuman beralkohol.
Penulis : Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 887 Botol Miras Impor Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta