TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Aksi bejat dilakukan oleh T (41) warga Kecamatan Sukaresik, Tasikmalaya.
Pria yang sehari-hari mencari nafkah sebagai buruh dan menyambi jadi dukun ini tega menyetubuhi gadis SMA yang masih berusia 18 tahun.
Tak hanya sekali, dukun cabul ini nekat menyetubuhi gadis tersebut sampai 15 kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T digelandang ke Polres Tasikmalaya Kota.
Ia diamankan oleh Satuan Reserse Kriminial Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019).
Baca: RH Tak Kuasa Menahan Nafsu Lihat Istri Tetangga Sedang Menyusui
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Maruf, menuturkan kronologi aksi bejat yang dilakukan oleh dukun cabul T.
Awalnya, gadis SMA 18 tahun tersebut, sebut saja Bunga, adalah pasien dari dukun cabul T.
Bunga sering mengeluh sakit bisul di bagian paha.
"Jadi orang tua korban meminta bantuan pelaku," kata AKBP Febry Kurniawan Maruf, kepada wartawan termasuk TribunJabar.id, Rabu.
T menyanggupi permintaan orang tua Bunga.
Ritual pengobatan pun dilakukan oleh dukun cabul tersebut.
Adapun ritual dilakukan di rumah Bunga.
Dalam ritual itu, T menggunakan timun dan biji pala.
Dua benda itu digunakan sebagai syarat kesembuhan bisul Bunga.
Hingga akhirnya, aksi dukun cabul tersebut terjadi di ruang tengah rumah korban.
Baca: Kisah Dewi, Siswi SMP Tangerang yang Belajar Sambil Berjualan Bakpau di Pom Bensin
Saat itu, orang tua Bunga memang tak ada, mereka sedang keluar.
Bunga yang sedang tidur di kamar kemudian dibangunkan oleh T.
"Korban dibangunkan tersangka untuk pindah ke ruang tengah rumah," kata Febry.
Di sini lah dukun cabul itu mulai melancarkan aksinya.
T mengancam Bunga.
Ia mengancam akan menyantet keluarga Bunga, jika tak menuruti kemauan bejatnya.
"Lamun dibejakeun ka batur kalakuan amang, ke keluarga neng ku amang arek disantet (Kalau kamu bilang perbuatan paman, nanti keluarga neng ku paman disantet)," kata Febry menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Mendapatkan ancaman seperti itu, Bunga takut.
Ia terpaksa melayani nafsu bejat T.
Tak hanya sekali, dukun cabul tersebut menyetubuhi Bunga sampai 15 kali.
Singkat cerita, korban akhirnya mengaku ke keluarganya.
Tentu saja, keluarga geram mendengar pengakuan Bunga.
Mereka lalu melaporkan kejadian yang dialami Bunga ke pihak kepolisian.
Dukun cabul itu dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dari tangan T, polisi juga mengamankan satu buah tali bewarna putih sepanjang 83 cm.
Tali tersebut merupakan jimat.
Polisi juga mengamankan sebuah isim bertulisan Arab.
Benda itu lah yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar Febry.