TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Rahmat Effendy sudah dimakamkan di TPU Jonggol, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2019) sore.
Ia tewas ditembak tujuh kali oleh Brigadir Rangga Tianto, anggota Polairud Baharkam Polri di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Depok, Kamis (25/7/2019) malam.
Korban Bripka Rahmat Effendy mendapat luka tembak di dada, leher, paha dan perut, sehingga langsung meninggal di tempat.
Reza Indragiri Amriel, ahli psikologi forensik memberikan analisis kenapa Brigadir Rangga begitu tega menembak rekannya sesama anggota polisi.
Baca: Sosok Brigadir Rangga, Polisi yang Tembak Mati Rekannya Sesama Polisi di Depok
Malam itu Bripka Rahmat Effendy meminta proses hukum seorang remaja berinisial RZ yang terlibat tawuran dengan barang bukti celurit untuk diproses.
Sementara Brigadir Rangga Tianto sebaliknya, meminta agar pelaporan terhadap RZ tak perlu dilanjutkan.
Bripka Rahmat Effendy, sebagai Ketua Pokda Kamtibmas di lingkungan rumahnya menolak mencabut laporannya karena ada barang bukti celurit yang dikuasai RZ.
Mendengar penolakan itu, Brigadir Rangga Tianto mencabut pistol dinasnya, HS-9, lalu menembak Bripka Rahmat Effendy tujuh kali.
Reza menilai dalam kasus ini penting untuk mengetahui apa isi pembicaraan Bripka Rahmat Effendy sebagai korban dan Brigadir Rangga Tianto selaku pelaku.
"Tembakan sedemikian banyak mengundang tanda tanya," kata Reza kepada TribunJakarta.com dalam komunikasi via WhatsApp, Jumat (26/7/2019).
Baca: Tewas Ditembak Rekannya Sesama Polisi, Bripka RE Dikenal Sosok Tegas dan Baik Hati
Ia menduga boleh jadi ada sesuatu yang membuat emosi Brigadir Rangga Tianto naik tajam saat bertemu Bripka Rahmat Effendy di ruangan SPK Polsek Cimanggis.
Jika sebatas nada agak keras, sepertinya biasa dalam komunikasi di lembaga semacam kepolisian.
Fakta di lapangan, memang ada cekcok antara Bripka Rahmat Effendy dan Brigadir Rangga Tianto.
"Apalagi dalam konteks senior (Bripka Rahmat Effendy) dan yunior (Brigadir Rangga Tianto. Juga relevan mengecek kemungkinan adanya pengaruh narkoba," beber Reza.
Saat Bripka Rahmat Effendy membuat laporan, malam itu datang Zulkarnaen ditemani Brigadir Rangga Tianto untuk menengok anaknya RZ.
Dalam peristiwa penembakan itu, dua orang sebagai saksi, yakni Zulkarnaen dan Kepala SPK 1 Ipda Adhi Bowo Saputro yang malam itu berdinas.
Sementara menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, ada lima orang sudah diminta keterangan sebagai saksi.
Dikatakan Reza, agresivitas Brigadir Tianto berlipatganda karena memegang pistol sesuai teori efek senjata.
Ia tak memungkiri hal ini bertentangan dengan asumsi, bahwa niat mendahului perilaku.
"Tapi akibat keberadaan senjata, individu bisa sewaktu-waktu terprovokasi oleh senjatanya untuk digunakan, betapa pun tanpa niat sejak awal," ucap Reza.
Berdasar informasi yang dihimpun dari lapangan, Brigadir Rangga Tianto sedang tidak berdinas dan seharusnya dilarang membawa senjata.
Penyelidikan surat izin kepemilikan pistol Brigadir Rangga Tianto kini sudah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Sementara untuk kasus pidana menghilangkan nyawa orang lain ditangani Ditkrimum Polda Metro Jaya yang menaungi Polsek Cimanggis.
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain Adinegara pun menyesalkan sekaligus heran dengan perbuatan anak buahnya itu.
Brigadir Rangga Tianto yang tercatat sebagai anggota Subdit Fasilitas dan Pemeliharaan Perkantoran (Fasharkan) memang dibekali pistol HS-9 dan tak ada masalah selama ini.
Menanggapi keterangan ini, Reza menganalisis probabilitas munculnya perilaku agresif Brigadir Rangga Tianto semakin tinggi bisa jadi karena selain memegang senjata juga dipicu rangsangan dari luar dirinya.
"Intinya ada faktor dalam kepribadian dan faktor luar yaitu situasi, narkoba dan senjata yang berpengaruh," kata Reza menutup analisisnya.
Brigadir Rangga Terancam Hukuman Seumur Hidup
Brigadir Rangga Tianto akan menjalani proses hukum yang tegas atas aksi brutalnya tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain di rumah duka Bripka Rahmat Effendy di Permata Tapos Residences, Cimanggis, Kota Depok.
"Dengan sendirinya, sanksi selalu saya katakan ada tiga aturan yang dilanggar, pidana umum, menghilangkan nyawa orang lain," ujar Zulkarnain, Jumat (27/6/2019).
Zulkarnain mengatakan, Bripka Rangga Tianto akan menjalani proses disiplin terkait penggunaan senjata api di luar dinas atau indisipliner dan etika profesi menghilangkan nyawa orang.
"Itu tidak beretika, polisi diatur perundangan secara hukum," tambahnya.
Untuk pidana umum, Zulkarnain mengatakan menghilangkan nyawa orang lain pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup.
"Bisa seumur hidup atau hukuman mati itu Pasal 338 KUHP, dan bila direncanakan Pasal 340 KUHP. Etika profesi diberhentikan tidak hormat atau dipecat," katanya.
Sang Ayah Tak Menyangka
Keluarga besar harus merelakan kepergian almarhum Bripka Rahmat Effendy.
Arsyad Muhammad Zailani (70) terpukul dan tak menyangka putranya itu menjadi korban pembunuhan.
"Merasa terpukul sekali, karena dia sehat. Sehari-hari biasa tapi dengan tiba-tiba kehilangan, seolah merasa kehilangan. Benar-benar kehilangan, terpukul lah," kata Arsyad di Tapos, Kota Depok, Jumat (26/7/2019).
Dia menyesalkan tindakan Brigadir Rangga.
Menurut dia seorang aparat tak seharusnya berbuat hal semacam itu karena lebih mengerti hukum dibanding warga sipil.
"Tahu hukum tapi keterlaluan. Padahal seorang polisi kan tahu hukum juga, kenapa berani berbuat seperti itu. Karena emosinya itu," ujar Arsyad.
Perihal kronologis, Arsyad mengatakan Rahmat mengamankan seorang remaja yang terlibat tawuran dengan barang bukti celurit ke SPK Polsek Cimanggis.
Namun Rangga justru meminta kasus yang dilaporkan Rahmat sebagai anggota Pokdar Kamtibmas tak diteruskan lalu menembak Rahmat hingga tewas seketika.
"Anak saya kan termasuk Pokdar, untuk membela masyarakat. Banyak juga anak buahnya, ada 20 orang," tuturnya.
Ucapan Terakhir Bripka Rahmat Kepada Kerabat
Masih terngiang ucapan terakhir Bripka Rahmat Efendy (41), sebelum ia meninggal dunia pada Kamis (25/7/2019) malam ditembak rekan seprofesinya Brigadir RT (31).
"Tolong antarkan anak saya masuk sekolah ya," ujar Toni kerabat dekat almarhum Bripka Rahmat di Perumahan Tapos Residences, Tapos, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (26/7/2019).
Toni tak pernah menyangka ucapan tersebut merupakan pesan terakhir almarhum kepada dirinya.
"Dua hari yang lalu dia ngomong gitu ke saya, saya gak nyangka itu jadi pesan terakhir dia ke saya," tambah Toni.
Toni mengatakan, sosok almarhum Bripka Rahmat Effendi baginya sudah seperti kakak kandung sendiri.
Pribadi almarhum yang tegas, kepedulian sosial yang tinggi, dijadikan contoh Toni untuk menjalani hidupnya.
"Beliau itu tegas banget, jiwa sosialnya tinggi. Rutin menyantuni anak yatim juga, ya Allah saya kehilangan banget," kata Toni.
Toni berjanji, akan memenuhi pesan terakhir almarhum kepadanya yang meminta untuk mengantarkan putranya sekolah.
"Bakal saya lakuin, yang dimaksud antar anaknya sekolah itu yang cowok kan baru masuk SMP soalnya. Dari semalam juga dia nangis terus gak rela ayahnya pergi," ujarnya.
Untuk diketahui, Bripka Rahmat meninggal dunia udai diberondong tujuh kali tembakan didalam ruang SPK Polsek Cimanggis oleh Brigadir RT.
Ketika itu, korban sempat terlibat adu mulut dengan pelaku yang menginginkan anak temannya dibina oleh orang tuanya, usai ditangkap terkait kasus tawuran.
Penulis: Y Gustaman