TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggugat beberapa perusahaan penyedia bus Transjakarta pengadaan tahun 2013.
Perusahaan-perusahaan itu tidak mengembalikan uang muka pengadaan bus yang telah dibayarkan Pemprov DKI.
Padahal, Pemprov DKI sudah memutus kontrak pengadaan bus dan menagih uang muka tersebut.
"Dinas Perhubungan sudah bersurat ke Biro Hukum, memohon dan meminta arahan, ini prosesnya seperti apa," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/7/2019).
Gugatan yang rencananya dilayangkan Pemprov DKI bermula dari pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 yang bermasalah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kata Syafrin, kemudian mengaudit kasus tersebut. BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada Mei 2017.
Baca: Namanya Masuk Survei Bursa Calon Wali Kota Solo, Apa Kata Gibran Rakabuming?
Baca: DPD PDI-P Jabar Kini Dipimpin Ono Surono Menggantikan TB Hasanuddin
Baca: Jelang Resepsi Pernikahan Bule Perancis dan Pria Minang: Clem Stres Bakal Kenakan Suntiang 3 Kg
Dalam LHP tersebut, BPK memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, Pemprov DKI menagih kembali uang muka yang sudah dibayarkan kepada perusahaan penyedia bus Transjakarta.
Kedua, jika uang muka yang sudah ditagih tak juga dikembalikan, Pemprov DKI bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.
Syafrin menyampaikan, sejak LHP BPK terbit, Dinas Perhubungan sudah berupaya menagih uang muka sebesar 20 persen atau Rp 110,2 miliar itu.
"Sampai dengan awal 2019, tidak terjadi pengembalian uang muka dari para penyedia. Oleh sebab itu, ada saran kedua dari BPK, menindaklanjuti dengan prosedur hukum," kata Syafrin.
Dinas Perhubungan saat ini masih menunggu arahan dari Biro Hukum soal rencana gugatan tersebut.
"Kan sudah dua tahun ini tidak ada pengembalian sesuai dengan rekomendasi BPK. Nah, kita konsultasi ke Biro Hukum dan sekarang posisinya sedang menunggu arahan Biro Hukum," ucapnya.
Pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 bermasalah. Kejaksaan Agung menemukan adanya korupsi dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun itu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristono, dinyatakan bersalah dalam kasus terkait pengadaan tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah menyatakan bahwa terjadi persekongkolan dalam pengadaan bus itu. (Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagih Rp 110,2 M, Pemprov DKI Berencana Gugat Pemasok Transjakarta 2013"
#Viral: Ria Ricis: Saya Enggak Akan Tutup Channel YouTube, tapi...