TRIBUN-TIMUR.COM - Video "panas" anak di bawah umur tersebar di grup WhatsApp berawal dari game Facebook. Pelaku penyebaran pun berhasil ditangkap dan kini jadi tersangka.
AAP (27), tersangka kasus pemerasan anak di bawah umur dengan rekaman Video Call Sex (VCS) diketahui memiliki grup WhatsApp yang terdiri dari ratusan anggota.
Di dalam grup itu, AAP kerap menyebarkan VCS anak di bawah umur.
Salah satu video yang disebarkan, yakni video milik korban berinisial RAP (9).
Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iwan Kurniawan saat ditemui di Polda Metro Jaya.
"Memang (videonya) sudah sempat dimasukkan kedalam satu grup WhatsApp. Kalau saya lihat dari penyidikan kita, member grup itu aja kurang lebih 100-an member," ujar dia, Senin (29/7/2019).
Namun, dia belum melihat adanya indikasi tersangka menjual video tersebut kepada penghuni grup.
Pihaknya masih menyelidiki kemungkinan hal tersebut.
"Sejauh ini kami belum menemukan masalah memperjualbelikan dari rekaman tersebut untuk kepentingan komersial. Kami akan selidiki," ucap dia.
AAP dan RAP bertemu dalam sebuah aplikasi game online di media sosial Facebook.
Mereka pun berkomunikasi dalam game tersebut dan semakin berlanjut ketika mereka sudah betukar nomor WhatsApp.
Lewat WhatsApp, tersangka merayu korban untuk melakukan VCS. Korban menuruti perbuatan tersebut.
"Tersangka melakukan video call sex dengan korban yang kemudian saat melakukan VCS, video tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," lanjut Iwan mengatakan.
Tersangka kerap memaksa korban melakukan VCS kembali.
"Tersangka juga mengancam korban akan menyebarkan rekaman VCS jika korban menolak melakukan VCS kembali," kata dia.
Atas dasar ancaman tersebut, dia melaporkan hal tersebut pada 26 Juni 2019.
Alhasil, polisi menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/7/2019).
AAP disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersebar Juga Video 'Panas' Siswi SMK
Gara-gara menolak berhubungan badan, video siswi SMK di Ponorogo, Jawa Timur yang nyaris tanpa busana disebar kekasihnya.
Polres Ponorogo pun menangkap pria pelaku.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dikonfirmasi Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Jawa Timur, Minggu (21/7/2019).
"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.
CAP, kata Radiant, dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polres Ponorogo.
"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," katanya menerangkan.
Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati.
Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.
Pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah maupun di tempat lain.
"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Selain pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun, juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kasus Serupa di Aceh
Sebelumnya, video dan foto tanpa busana gadis di Aceh disebarkan melalui Facebook oleh mantan pacar.
Polisi mengungkapkan, kronologi kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui Facebook berlanjut pacaran lalu putus hubungan.
Penyidik Polres Aceh Utara menangkap Zul (21), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pasalnya, remaja ini diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22), warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar awal Januari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.
“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran. Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil. Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.
Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.
Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.
“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya. Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap. Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya.
Pelaku, sambung Rezky mengatakan, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Video 'Panas' Anak di Bawah Umur Tersebar di Grup WhatsApp, Berawal dari Game Facebook, https://makassar.tribunnews.com/2019/07/29/video-panas-anak-di-bawah-umur-tersebar-di-grup-whatsapp-berawal-dari-game-facebook?page=all.