TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua minggu jelang Hari Raya Idul Adha 1440 H pada 11 Agustus 2019, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengingatkan para pedagang hewan kurban untuk tidak mengokupasi seluruh trotoar.
Ia mengatakan, pedagang hewan kurban diperbolehkan jualan di trotoar tetapi tidak mengokupasi seluruh trotoar.
“Ini kami kasih jalan, trotoar jangan di okupasi semua, nanti orang jalan kan susah. Jadi nanti setengah trotoar bisa untuk jalan warga,” kata Irwandi di Pasar Impres Tanah Abang, Jalan Sabeni, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Irwandi menambahkan, pihaknya akan menggunakan tali tambang untuk memberi batas. Pihaknya juga akan memantau para pedagang yang jualan di trotoar.
Ia memberi catatan, hanya pedagang kambing asli Tanah Abang yang diperbolehkan jualan di trotoar di kawasan tersebut.
“Kami akan atur para pedagang berjualan, misalnya, ada pedagang yang dari Jawa bawa sapi atau kambingnya jualan di trotoar kalau kami larang ke mana tempatnya mereka jualan. Makanya kami sudah bilang jangan sampai yang dagang di trotoar adalah pedagang luar,” ucapnya.
Irwandi mengingatkan, para pedagang di luar Tanah Abang harus menyimpan hewan dagangannya di Pasar Impres Tanah Abang.
“Jadi yang di atas trotoar itu hanya hewan display aja, nanti setelah warga tertarik dengan kambing yang dipajang mereka bisa membeli kambingnya langsung ke Pasar Impres,” kata Irwandi.
Ia menambahkan, para pedagang dilarang berjualan di area taman. Sebab khawatir akan merusak tawan-taman yang sudah dirawat pemerintah. Di sepanjang trotoar di Tanah Abang saat ini belum tampak para pedagang hewan kurban.
Baca: Cerita SPG Mall Hewan Kurban, Biasakan Bau Tak Sedap, Diseruduk Hingga Trik Khusus Bangunkan Sapi
Hanya ada beberapa pedagang bendera untuk 17 Agustusan yang tampak dan beberapa pedagang kaki lima.
Kebijakan ini sangat bertolak-belakang di era Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Saat menjabat, Ahok menegaskan bakal tetap menertibkan pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar dan ruang terbuka hijau (RTH).
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. "Kalau (ada pedagang jual hewan kurban) di trotoar akan saya usir, itu sanksi. Dari tahun lalu juga sudah berlaku," katanya, Rabu (16/9/2015).
Menurut Basuki, trotoar hanya dikhususkan untuk pejalan kaki, bukan untuk lahan berdagang.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk berjualan di trotoar, termasuk pedagang hewan kurban. Basuki menegaskan, di ajaran agama mana pun tidak ada yang mengajarkan umatnya untuk merugikan orang lain.