Ia menegaskan para terpidana yang melakukan peninjauan kembali (PK) mengungkap adanya kekhilafan atau kekeliruan dalam penangkapan.
Sebab, lanjut Okky, keterangan para terpidana yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) telah dibantah dan dicabut oleh para terpidana di persidangan.
Pencabutan dilakukan dengan alasan berada di bawah intimidasi, penyiksaan dan tidak ada pendampingan penasehat hukum.
"Sehingga keterangan tersebut, terpaksa dikarang dan tidak sesuai dengan fakta. Alasan ini dapat dibenarkan karena terpidana masih anak-anak yang gampang untuk ditakut-takuti dan tidak ada saksi lain yang mendengar sendiri, melihat sendiri merasakan sendiri pada saat kejadian," ujarnya.
"Oleh karena itu tidak diperoleh bukti yang cukup untuk menyatakan para terpidana sebagai pelaku tindak pidana terhadap korban Dicky Maulana," lanjutnya.
Saat persidangan itu, turut dihadiri tiga termohon dari Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kementerian Keuangan.
Seusai sidang kesimpulan Okky, mengatakan kesimpulan yang dibacakannya membuktikan telah terjadi penyiksaan berdasarkan bukti yang pernah diajukan sebelumnya.
"Bukti surat kenyataan anak-anak, saksi juga ada, pertimbangan hakim dalam putusan PK menyatakan telah terbukti intimidasi dan penyiksaan. Alasan ini dapat dibenarkan, karena terpidana masih anak-anak yang mudah ditakuti," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (26/7/2019).
Fikri Pengamen Salah Tangkap Pindah ke Lapas Tangerang
Fikri Pribadi (23) mengaku baru pertama kali mendekam di balik jeruji besi selepas ia menjadi tersangka kasus pembunuhan pengamen di Cipulir.
Pada tahun 2013, ia dijebloskan ke penjara di Rutan Salemba bersama para napi anak lainnya.
Selama di Salemba, Fikri pun dianggap sebagai kepala kamar (Palkam), sebutan pemimpin di kamar tahanan.
Ia mengaku pernah bertikai dengan sesama napi di dalam kamar tahanan.
"Saya pernah bermasalah juga ketika dipenjara. Saya berantem sama anak baru, enggak tahunya dia punya penyakit asma, dia seperti kejang-kejang," terangnya kepada TribunJakarta.com pada Jumat (26/7/2019).