Menurut Syaiful Anwar, pelaku teridentifikasi bukan sebagai warga asli Kemayoran.
"Bukan (warga Kemayoran). Orang Rangkas Bitung," kata dia.
Bisa dipidana
Mabes Polri angkat bicara soal aksi pria makan kucing tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran dari video tersebut.
"Secara langsung saya belum lihat (video). Kalau benar terjadi di wilayah, saya coba tanyakan Kabid Humas wilayah," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Baca: Sanksi Pidana Tak Bikin Jera, Mantan Koruptor Harus Dilarang Maju Pilkada
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan pria pemakan kucing itu dapat dijerat dengan pidana ringan dan diproses hukum.
"Bisa dikenakan pidana ringan. Bisa berupa denda atau ancaman hukuman dibawah satu minggu," ujarnya. (kompas.com/ sosok.id/ tribunnews.com/ fahdi)