TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria bernama, Parhan Azhari, menyerang kakaknya bernama Fikri Maulana.
Sang kakak diserang saat sedang tertidur dengan cara menyiram minyak panas.
Parhan menyerang kakaknya yang sedang tertidur karena kesal setelah kerap dimarahi.
"Sebelumnya korban memarahi tersangka karena masalah sepeda motor yang saat itu tidak ada dirumah ketika hendak dipakai oleh korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).
Kejadian tersebut terjadi di kediaman keduanya di Jalan Tipar Timur RT 03 RW 04, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (31/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat kakaknya tidur siangnya, sengaja memasak minyak goreng hingga panas dan langsung menyiram ke arah Fikri.
"Setelah minyak panas, tersangka mengambil wajan yang berisi minyak goreng itu dan menyiramkannya ke tubuh korban yang saat itu sedang tidur," tutur Suharto.
Baca: Diduga Penyakit Epilepsi Kabuh, Yuzrani Ditemukan Tewas di Dasar Kolam Pemadian Air Panas
Akibat serangan itu, Fikri menderita luka bakar 70 persen di sekujur tubuhnya. Korban sempat dirujuk dari RS Islam Sukapura ke RSCM.
Akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilincing.
Dari laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat perkara (TKP).
Di lokasi, Parhan sempat mengelabuhi petugas dengan berpura-pura menolong sang kakak.
Parhan malah menuding orang lain bernama Koyo sebagai pelakunya.
Namun, setelah diinterogasi Parhan mengakui perbuatannya yang telah menyiramkan minyak goreng panas ke tubuh korban.
"Dia mengatakan kalau pelakunya adalah orang lain yang memiliki masalah dengan korban bernama Koyo dan pelaku menunjukkan kepada petugas pintu belakang rumah yang terbuka, seolah olah pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang," pungkas Suharto.
Parhan langsung digelandang ke Polsek Cilincing untuk dimintai keterangan dan ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas tindak pidana penganiayaan.
Ancamannya, maksimal lima tahun penjara.