News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Adik di Cilincing Tiba-tiba Siram Kakak Kandungnya dengan Minyak Goreng Panas

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Parhan Azhari alias Aang (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilincing, Rabu (31/7/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Parhan Azhari alias Aang (23) diringkus aparat Polsek Cilincing usai menjadi menyiram minyak goreng panas kepada kakak kandungnya sendiri, Fikri Maulana.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto menyatakan, pelaku diduga memiliki gangguan kejiwaan.

Polisi pun masih mendalami hal tersebut.

"Keliatannya sih ini anak kayak ada gangguan atau mungkin sifatnya paling jelek di rumah," kata Suharto saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (2/8/2019).

Suharto menuturkan, pelaku merupakan anak bontot dari tiga bersaudara.

Baca: Aurel, Anggota Paskibra Tangsel Meninggal Mendadak, Pamannya Bilang Kematiannya Janggal

Baca: Aurellia, Paskibra Calon Pembawa Baki Bendera 17 Agustus Meninggal Tiba-tiba, Mendagri Kirim Bunga

Di rumahnya, Aang tinggal bersama kakak perempuan, kakak laki-laki, dan kedua orang tuanya.

Aang dikenal sering membuat onar baik di rumah maupun di lingkungan rumahnya.

"Memang ini anak sering buat masalah, diselesaikan problem-problem sama Binmas juga," kata Suharto.

Suharto menambahkan, keonaran yang diperbuat Aang sering diselesaikan pula oleh pihak RW di kediamannya.

Aang sedikitnya sudah empat kali berbuat onar yang menggegerkan tetangganya.

Bahkan, di beberapa kasus, Aang pernah berkelahi dengan membawa senjata tajam.

"Kalo berantem suka bawa pisau, bawa apa lah, memang kalo berantem suka bahaya anak itu," ucap Suharto.

Penyiraman minyak goreng panas yang Aang lakukan terhadap kakaknya terjadi pada Rabu (31/7/2019) lalu di kediaman mereka, Jalan Tipar Timur RT 03/RW 04, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Awalnya, korban memarahi Parhan karena sepeda motornya tidak ada di rumah.

Korban kesal kepada pelaku dan menuduhnya memakai motor itu. Padahal, korban ingin menggunakan sepeda motor itu.

Tersinggung karena dimarahi, pelaku lalu meninggalkan korban yang tiduran di ruang tamu.

Pada saat itulah pelaku mulai melakukan aksinya dengan memasak minyak goreng hingga mendidih.

Usai kejadian, korban sempat dibawa RS Islam Sukapura, Jakarta Utara, dan kemudian dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Dari peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah wajan serta sehelai seprei warna warni yang terkena percikan minyak goreng panas.

Akibat perbuatannya, Parhan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Penyiraman Minyak Goreng Mendidih di Cilincing Dilakukan Adik Kandung kepada Kakaknya

Parhan Azhari alias Aang (23) diringkus aparat Polsek Cilincing usai menjadi menyiram korbannya dengan minyak goreng panas.

Ironisnya, korban yang bernama Fikri Maulana adalah kakak kandung pelaku.

"Iya itu adik kandung. Adik kandung nyiram kakaknya sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (2/8/2019).

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (31/7/2019) lalu di kediaman mereka, Jalan Tipar Timur RT 03/RW 04, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Penyiraman minyak panas itu bermula saat korban memarahi Parhan karena sepeda motornya tidak ada di rumah.

Korban kesal kepada pelaku dan menuduhnya memakai motor itu. Padahal, korban ingin menggunakan sepeda motor itu.

Tersinggung karena dimarahi, pelaku lalu meninggalkan korban yang tiduran di ruang tamu.

Pada saat itulah pelaku mulai melakukan aksinya dengan memasak minyak goreng hingga mendidih.

Menurut Suharto, pada saat kejadian orang tua pelaku dan korban ada di rumah.

Namun sedang berada di kamar mereka sehingga tidak menyaksikan aksi penyiraman minyak goreng panas tersebut.

"Kan anak kalau sudah gede itu kan punya kamar masing-masing. Nggak satu ruangan sama orang tuanya. Tapi posisi orang tua ada di rumah," terang Suharto.

Usai kejadian, korban sempat dibawa RS Islam Sukapura, Jakarta Utara, dan kemudian dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Dari peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah wajan serta sehelai seprei warna warni yang terkena percikan minyak goreng panas.

Akibat perbuatannya, Parhan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Pria Pengangguran di Cilincing Siram Korban dengan Minyak Goreng Panas

Parhan Azhari alias Aang (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilincing, Rabu (31/7/2019).

Pria pengangguran itu diringkus usai menyiram korbannya, Fikri Maulana, dengan minyak goreng panas di Jalan Tipar Timur RT 03/RW 04, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB, kemarin.

Penyiraman minyak panas itu bermula saat korban memarahi Parhan karena sepeda motornya tidak ada di rumah.

Korban kesal kepada pelaku dan menuduhnya memakai motor itu. Padahal, korban ingin menggunakan sepeda motor itu.

Tersinggung karena dimarahi, pelaku lalu meninggalkan korban yang tiduran di ruang tamu.

Pada saat itulah pelaku mulai melakukan aksinya dengan memasak minyak goreng hingga mendidih.

"Setelah minyak panas, tersangka mengambil wajan yang berisi minyak goreng itu lalu menyiramkan ketubuh korban yang saat itu sedang tiduran," kata Suharto, Kamis (1/8/2019).

Polisi kemudian mendapati laporan terkait penyiraman tersebut, lalu langsung menuju lokasi.

Di lokasi, polisi memintai keterangan pelaku yang berpura-pura menolong korban untuk mengelabui petugas.

Ia pun berdalih bahwa yang menyiram korban dengan minyak panas adalah orang lain.

"Tersangka mengatakan kalau pelakunya adalah orang lain yang memiliki masalah dengan korban," ucap Suharto.

Suharto menuturkan, pelaku juga sempat menunjukkan kepada polisi kondisi pintu belakang rumah yang terbuka.

Hal itu untuk menunjukkan seolah-olah pelaku penyiraman minyak goreng masuk melalui pintu belakang.

"Piket Reskrim yang melakukan olah TKP selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hingga akhirnya mengakui perbuatan tersebut," ucap Suharto.

Parhan akhirnya mengakui perbuatannya dan menceritakan awal mula kejadian.

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa korban mengalami luka bakar sebesae 70 persen.

"Tersangka menyiramkan minyak goreng panas ke tubuh korban, hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuh bagian atas sebanyak 70 persen," jelas Suharto.

Usai kejadian, korban sempat dibawa RS Islam Sukapura, Jakarta Utara, dan kemudian dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Dari peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah wajan serta sehelai seprei warna warni yang terkena percikan minyak goreng panas.

Akibat perbuatannya, Parhan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini