News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Listrik Padam, Jumlah Traffic Light yang Mati di Jakarta Bertambah Jadi 21, Ini Rinciannya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERBAIKI TRAFFIC LIGHT- Satgas Lampu Merah Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sedang memperbaiki lampu pengatur lalu lintas di perempatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang tak berfungsi karena mengalami gangguan arus pendek listrik, Selasa (21/1/2014). Banyak lampu pengatur lalu lintas di ibukota yang rusak akibat konsleting listrik, setelah terendam genangan air banjir,sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas. (Warta Kota/Nur Ichsan)

"Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya," ucapnya.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.

Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," ucapnya.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Untuk perkembangan terkini (12.00) pembangkit yang sudah menyala saat ini yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, PEmbangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata, Pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi.

Kompensasi

PT PLN (Persero) menjanjikan akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di sejumlah wilayah Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) kemarin.

Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi itu akan mengikuti aturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Ganti rugi yang diberikan bisa berupa pengurangan tagihan listrik ke pelanggan.

"Permen 2017, khususnya Pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal kita ikuti saja," kata Cahyani di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca: Listrik Padam Massal, Fahri Hamzah Minta PLN Jawab Kerugian Konsumen

Baca: Listrik Padam Massal, Menhub Sebut KRL Rute Bekasi Hari Ini Belum Normal

Baca: Ketika Jokowi Marah di Kantor PLN, Tanpa Basa-basi dan Langsung Pergi

Dia mengatakan, akan mengumpulkan data pelanggan yang listriknya mati. PLN, lanjutnya, akan menghitung berapa tarif yang dikurangi berdasarkan durasi serta daya listrik yang tidak teraliri.

"Saat ini PLN melakukan pengumpulan data, pelanggan-pelanggan area mana terdampak, area terdampak ini kemudian diperhitungkan, diformulasikan kemudian jadi pengurang tagihan berikutnya," pungkasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini