News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Akan Ganti Rugi Pemadaman Listrik se-Jabodetabek, Jawa Tengah & Jawa Barat, Simak Aturannya

Editor: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PLN Unit Induk Distribusi Bali tengah memantau kondisi pasokan listrik di ruang monitor, Rabu (26/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Dituntut soal kompensasi, Perusahaan Listrik Negara / PLN siap ganti rugi pada masyarakat korban pemadaman listrik serentak.

PLN akhirnya memberikan kepastian soal ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa termasuk Jabodetabek, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang mengalami listrik padam, Minggu (4/8/2019) hingga Senin (6/8/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM, dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni usai menerima Presiden Jokowi di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

• Terungkap Lokasi Pernikahan & Harga Cicin Kawin Cut Meyriska & Roger Danuarta Akan Digelar di Medan

• Sebelum Ikut Tewas di Kebakaran Teluk Gong, 2 Anak Korban Sempat Diungsikan karena Pemadaman Listrik

• ZODIAK CINTA Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 6 Agustus 2019 Capricorn Ambisius, Leo Berantem Nih!

• ZODIAK BESOK Ramalan Zodiak Besok Selasa 6 Agustus 2019 Leo Awasi Kesehatan, Taurus Ingat Masa Lalu!

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.

Presiden Jokowi datangi PLN (Warta Kota)

Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.

Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif.

Sripeni menegaskan pihaknya akan berpegang pada aturan itu.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini