Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejarawan JJ Rizal kesal 43 ikan Koi miliknya mati akibat pemadaman listrik yang cukup lama di Jabodetabek, pada Minggu (4/8) kemarin.
Bagaimana tak kesal, sudah enam tahun lamanya ia memelihara dan membesarkan ikan-ikan hias tersebut dengan susah payah.
Baca: Berkaca Kasus di Surabaya, Polri Telusuri Kemungkinan Unsur Kesengajaan di Balik Matinya Listrik
Kekesalannya semakin memuncak ketika mengetahui pejabat tinggi PT PLN (Persero) berkata supaya pemadaman listrik yang rugikan dirinya dan banyak pihak lain diterima ikhlas.
"Dia tidak paham dirinya adalah pejabat negara bukan pemuka agama. Seharusnya yang pertama dinyatakan adalah mengacu pada peraturan hukum berlaku, ia menyatakan maaf lalu siap mengganti kerugian," ucap Rizal saat kepada wartawan, Senin (5/8/2019).
Rizal mengatakan, masyarakat yang merasa merugi sudah tahu harus ikhlas dengan kondisi tersebut. Tapi seorang pejabat negara semestinya tidak mengucap perkataan demikian.
Mereka harusnya berpikir bahwa kegagalan menjalankan tanggung jawab yang berakibat pada kerugian massal, jika dipandang dari sisi moral, pejabat-pejabat terkait sudah selayaknya turut mundur dengan ikhlas.
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 3 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban, Lihat Sekitar
"Tentu saja saya mengerti harus ikhlas. Tapi dia sebagai pejabat negara yang tentu orang beragama tahu moral pula, bahwa jika gagal bertugas yang mengakibatkan kerugian banyak orang, moralnya adalah mundur dengan ikhlas!," tegas Rizal.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) meminta kepada para pelanggan untuk ikhlas menerima padamnya listrik secara serentak yang terjadi nyaris di setengah Pulau Jawa.
Baca: Kisah Petugas Kepolisian Jaga Lalu Lintas saat Listrik Padam
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan agar para pelanggan memberi dukungan kepada pihaknya dan ikhlas menerima peristiwa ini.
"Kami mohon dukungan rekan rekan semua, dan keikhlasan dari para pelanggan. Hari ini kita juga sulit berkomunikasi. Jadi kami mohon maaf," ujar Sripeni dalam konferensi pers di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019) kemarin.
PLN bakal beri kompensasi
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melakukan pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Jabodetabek, Minggu (4/8/2019) kemarin.
Pihaknya pun telah memastikan akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.
Baca: Menerka Maksud Jokowi Sebut Orang-orang Pintar saat Rapat dengan Petinggi PLN
Ketersediaan listrik di wilayah Jakarta, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah belum pulih seluruhnya. Kompensasi atau ganti rugi bagi konsumen disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani.
Apa kompensasi yang akan diberikan PLN dan bagaimana ketentuannya?
Ini 5 hal yang perlu Anda ketahui:
1. Pengurangan tarif listrik
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pemberian ganti rugi berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik.
"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM. PLN commited untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni di Kantor Pusat PT PLN, Senin (5/8/2019).
2. Aturan
Baca: Polri Pastikan Gangguan Pasokan Listrik Bukan dari Aksi Sabotase
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 mengatur tentang kompensasi terhadap konsumen saat terjadi pemadaman listrik.
Penggantian tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan yang sudah ada.
"Kalau gratis ada hitung-hitungannya kan, sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," ujar Sripeni.
3. Permen ESDM
Pasal 6 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017 menyebutkan bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
Indikator tingkat mutu antara lain:
Lama gangguan, Jumlah gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan pembacaan kWh meter Waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah
Besaran ganti rugi
Besaran ganti rugi juga termuat dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang dimaksud pada Ayat (1) memiliki besaran berbeda.
Pengurangan tagihan listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment).
Sementara itu, konsumen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) akan diberikan pengurangan sebesar 20 persen.
Pasal 6 Ayat (3) menjelaskan bahwa konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.
4. Perhitungan
Pengurangan yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) dan Ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar di bulan berikutnya.
Pasal 6 Ayat (5) mengharuskan PLN melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan.
Pasal 6 Ayat (6) menjelaskan, sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang dimaksud dalam Ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.
5. PLN tak wajib bayar ganti rugi
Selain mengatur masalah ganti rugi yang diberikan kepada konsumen, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 juga mengatur tentang tidak wajibnya PLN memberikan ganti rugi kepada konsumen.
Pasal 7 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 menyebutkan, PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b, jika terkait sejumlah hal, yaitu:
Baca: Fadli Zon Soroti Kemarahan Presiden Jokowi kepada Direksi PLN
Diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan, pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan
Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PLN
Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum
Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Ayat (2) menjelaskan, PLN harus memberitahukan ketentuan pada Ayat (1) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.
Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang.