News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya

Puluhan Ikan Koi Miliknya Mati Karena Pemadaman Listrik, Ini Kata JJ Rizal

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejarawan JJ Rizal kesal 43 ikan Koi miliknya mati akibat pemadaman listrik yang cukup lama di Jabodetabek, pada Minggu (4/8) kemarin.

Bagaimana tak kesal, sudah enam tahun lamanya ia memelihara dan membesarkan ikan-ikan hias tersebut dengan susah payah.

Baca: Berkaca Kasus di Surabaya, Polri Telusuri Kemungkinan Unsur Kesengajaan di Balik Matinya Listrik

Kekesalannya semakin memuncak ketika mengetahui pejabat tinggi PT PLN (Persero) berkata supaya pemadaman listrik yang rugikan dirinya dan banyak pihak lain diterima ikhlas.

"Dia tidak paham dirinya adalah pejabat negara bukan pemuka agama. Seharusnya yang pertama dinyatakan adalah mengacu pada peraturan hukum berlaku, ia menyatakan maaf lalu siap mengganti kerugian," ucap Rizal saat kepada wartawan, Senin (5/8/2019).

Rizal mengatakan, masyarakat yang merasa merugi sudah tahu harus ikhlas dengan kondisi tersebut. Tapi seorang pejabat negara semestinya tidak mengucap perkataan demikian.

Mereka harusnya berpikir bahwa kegagalan menjalankan tanggung jawab yang berakibat pada kerugian massal, jika dipandang dari sisi moral, pejabat-pejabat terkait sudah selayaknya turut mundur dengan ikhlas.

"Tentu saja saya mengerti harus ikhlas. Tapi dia sebagai pejabat negara yang tentu orang beragama tahu moral pula, bahwa jika gagal bertugas yang mengakibatkan kerugian banyak orang, moralnya adalah mundur dengan ikhlas!," tegas Rizal.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) meminta kepada para pelanggan untuk ikhlas menerima padamnya listrik secara serentak yang terjadi nyaris di setengah Pulau Jawa.

Baca: Kisah Petugas Kepolisian Jaga Lalu Lintas saat Listrik Padam

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan agar para pelanggan memberi dukungan kepada pihaknya dan ikhlas menerima peristiwa ini.

"Kami mohon dukungan rekan rekan semua, dan keikhlasan dari para pelanggan. Hari ini kita juga sulit berkomunikasi. Jadi kami mohon maaf," ujar Sripeni dalam konferensi pers di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019) kemarin.

PLN bakal beri kompensasi

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melakukan pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Jabodetabek, Minggu (4/8/2019) kemarin.

Pihaknya pun telah memastikan akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.

Baca: Menerka Maksud Jokowi Sebut Orang-orang Pintar saat Rapat dengan Petinggi PLN

Ketersediaan listrik di wilayah Jakarta, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah belum pulih seluruhnya. Kompensasi atau ganti rugi bagi konsumen disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani.

Apa kompensasi yang akan diberikan PLN dan bagaimana ketentuannya?

Ini 5 hal yang perlu Anda ketahui:

1. Pengurangan tarif listrik

Permukiman warga Jakarta difoto dari Rusun Karet Tengsin terlihat gelap gulita hanya gedung perkantoran dan apartemen yang terang, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pemberian ganti rugi berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM. PLN commited untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni di Kantor Pusat PT PLN, Senin (5/8/2019).

2. Aturan

Warga beraktifitas menggunakan penerangan lilin dan lampu darurat, di wilayah Karet Tengsin Jakarta, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Polri Pastikan Gangguan Pasokan Listrik Bukan dari Aksi Sabotase

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 mengatur tentang kompensasi terhadap konsumen saat terjadi pemadaman listrik.

Penggantian tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan yang sudah ada.

"Kalau gratis ada hitung-hitungannya kan, sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," ujar Sripeni.

3. Permen ESDM

Presiden Joko Widodo berjalan meninggalkan Kantor PLN ditemani Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (kiri) usai melakukan pertemuan di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Presiden mempertanyakan dan meminta klarifikasi manajemen PLN atas padamnya listrik secara total (blakcout) di wilayah Jabodetabek pada Minggu (4/8/2019). THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA (THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA)

Pasal 6 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017 menyebutkan bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Indikator tingkat mutu antara lain:

Lama gangguan, Jumlah gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan pembacaan kWh meter Waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah

Besaran ganti rugi

Besaran ganti rugi juga termuat dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang dimaksud pada Ayat (1) memiliki besaran berbeda.

Pengurangan tagihan listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment).

Sementara itu, konsumen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) akan diberikan pengurangan sebesar 20 persen.

Pasal 6 Ayat (3) menjelaskan bahwa konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

4. Perhitungan

Presiden Joko Widodo mendatangi kantor pusat PLN, di Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). Kedatangan Jokowi ini untuk meminta penjelasan PLN mengenai padamnya listrik di sebagian besar wilayah Pulau Jawa ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))

Pengurangan yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) dan Ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar di bulan berikutnya.

Pasal 6 Ayat (5) mengharuskan PLN melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan.

Pasal 6 Ayat (6) menjelaskan, sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang dimaksud dalam Ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.

5. PLN tak wajib bayar ganti rugi

Selain mengatur masalah ganti rugi yang diberikan kepada konsumen, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 juga mengatur tentang tidak wajibnya PLN memberikan ganti rugi kepada konsumen.

Pasal 7 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 menyebutkan, PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b, jika terkait sejumlah hal, yaitu:

Baca: Fadli Zon Soroti Kemarahan Presiden Jokowi kepada Direksi PLN

Diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan, pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan

Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PLN

Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum

Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 Ayat (2) menjelaskan, PLN harus memberitahukan ketentuan pada Ayat (1) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.

Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini