TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan trotoar di DKI Jakarta bisa digunakan oleh pedagang hewan kurban.
Asalkan wali kota di masing-masing pemkot mengajukan dan berkoordinasi dengan Satpol PP.
"Kembali lagi kepada wilayah, karena memang instruksi itu menugaskan kepada para pejabat wilayah, wali kota, camat dan lurah, sekiranya itu memang bisa digunakan. Iya mereka (wali kota) yang menentukan. Wali kota yang tentukan, kita tetap koordinasi dengan wali kota," ujar Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Arifin juga menyebut bahwa pedagang bisa berjualan di trotoar asalkan tertib dan bersih. Apalagi pedagang hanya berjualan menjelang Idul Adha saja.
"Dengan catatan tidak mengganggu secara umum itu bisa saja. Karena memang beberapa lokasi yang loksem (lokasi sementara), lokbin (lokasi binaan), juga penggunaan trotoar dalam waktu terbatas," kata dia.
Untuk saat ini trotoar bisa digunakan untuk berdagang adalah trotoar di wilayah Tanah Abang.
Baca: SPG Mall Hewan Kurban di Depok Wajib Hafal Nama Sapi yang Dijual
Padahal sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H.
Dalam ingub tersebut, Anies memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi.
"Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi," demikian bunyi ingub tersebut.
Dalam ingub itu, Anies juga meminta para wali kota dan bupati untuk menetapkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.
"(Wali kota dan bupati) memfasilitasi penetapan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum dan menginformasikan lokasi tersebut kepada Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi ingub itu.
Kepala Subbagian Fasilitas Kegiatan Masyarakat Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Andika Jati Zohella mengatakan, lokasi penjualan hewan kurban yang tidak resmi berarti di luar lokasi yang ditetapkan para wali kota dan bupati.
Artinya, lokasi penjualan hewan kurban yang tidak resmi berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum. "Iya (trotoar dan jalur hijau tidak resmi), peruntukannya kan memang untuk jalur hijau," kata Andika saat dihubungi Kompas.com.