News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Larang Trotoar Jadi Lokasi Jualan Hewan Kurban, Kok Kepala Satpol PP Tak Mau Tertibkan?

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lapak penjualan hewan kurban di daerah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Jelang Hari Raya Idul Adha 1440 H, para peternak mulai kebanjiran pesanan hewan kurban. Warta Kota/Feri Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan trotoar di DKI Jakarta bisa digunakan oleh pedagang hewan kurban.

Asalkan wali kota di masing-masing pemkot mengajukan dan berkoordinasi dengan Satpol PP.

"Kembali lagi kepada wilayah, karena memang instruksi itu menugaskan kepada para pejabat wilayah, wali kota, camat dan lurah, sekiranya itu memang bisa digunakan. Iya mereka (wali kota) yang menentukan. Wali kota yang tentukan, kita tetap koordinasi dengan wali kota," ujar Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Arifin juga menyebut bahwa pedagang bisa berjualan di trotoar asalkan tertib dan bersih. Apalagi pedagang hanya berjualan menjelang Idul Adha saja.

"Dengan catatan tidak mengganggu secara umum itu bisa saja. Karena memang beberapa lokasi yang loksem (lokasi sementara), lokbin (lokasi binaan), juga penggunaan trotoar dalam waktu terbatas," kata dia.

Untuk saat ini trotoar bisa digunakan untuk berdagang adalah trotoar di wilayah Tanah Abang.

Baca: SPG Mall Hewan Kurban di Depok Wajib Hafal Nama Sapi yang Dijual

Padahal sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H.

Dalam ingub tersebut, Anies memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi.

"Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi," demikian bunyi ingub tersebut.

Dalam ingub itu, Anies juga meminta para wali kota dan bupati untuk menetapkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.

"(Wali kota dan bupati) memfasilitasi penetapan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum dan menginformasikan lokasi tersebut kepada Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi ingub itu.

Kepala Subbagian Fasilitas Kegiatan Masyarakat Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Andika Jati Zohella mengatakan, lokasi penjualan hewan kurban yang tidak resmi berarti di luar lokasi yang ditetapkan para wali kota dan bupati.

Artinya, lokasi penjualan hewan kurban yang tidak resmi berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum. "Iya (trotoar dan jalur hijau tidak resmi), peruntukannya kan memang untuk jalur hijau," kata Andika saat dihubungi Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pedagang Hewan Kurban Boleh Jualan di Trotoar Meski Tak Sesuai Instruksi Anies, Asalkan..." 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini