Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus meninggalnya Aurellia Qurratu Aini alias Aurel.
Hal itu tegas disampaikan Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2019).
"Pemerintah kota Tangsel semestinya tidak tinggal diam, namun segera membentuk tim investigasi bentukan Wali Kota Tangsel yang akan melakukan investigasi dalam proses pelaksanaan pelatihan Paskibra kota Tangsel," jelas Retno.
Baginya, selain penegakan hukum, sikap dari Pemkot Tangsel sebagai pemimpin tertinggi di kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang itu, tidak kalah penting.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, meninggalnya Aurel pada masa pendidikan dan pelatihan (diklat ) Paskibraka yang sedang dijalaninya meninggalkan kejanggalan.
Baca: Polisi Periksa Pelatih Paskibraka Terkait Kematian Aurel
Baca: Robert Rene Alberts Beberkan Pemain yang Dibidik Persib Bandung di Bursa Transfer Putaran Kedua
Pasalnya orang tua Aurel menyatakan anaknya mendapat perlakuan di luar standard pelatihan dan kekerasan fisik dari mulai ditampar sampai disuruh memakan jeruk beserta kulitnya.
"Apakah sesuai rundown acara, apakah SOP dipatuhi, apakah ada pengawasan pihak yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab, setelah kematian ananda AQA apakah ada evaluasi kegiatan pelatihan Paskibra kota Tangsel, dan lain sebagainya," terang Retno.
Retno mengatakan, pihaknya akan menyurati Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, untuk memfasilitasi rapat koordinasi untuk mengevaluasi diklat Paskibraka dan mencari solusi agar tidak ada lagi "Aurel" selanjutnya.
"KPAI mengajukan usulan rapat koordinasi tersebut pada Selasa, 13 Agustus 2019 di kator Walikota Tangsel," jelasnya.
Rapat koordinasi akan didorong untuk mengundang OPD terkait di kota Tangsel, seperti Dinas Olahraga dan Pemuda beserta tim pelatih Paskibra Kota Tangsel, Dinas Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), P2TP2A, dan Inspektorat Kota Tangsel.
Demi mewakili semua unsur, KPAI juga meminta rapat koordinasi tersebut dapat mengundang perwakilan Kemenpora RI, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan SMA Al Azhar Tangsel serta orang tua Aurel.
KPAI Rilis Daftar Dugaan Kekerasan Fisik Pada Diklat Paskibraka Tangsel
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serius mendalami kasus meninggalnya calon Paskibraka (Capaska) Tangerang Selatan (Tangsel), Aurellia Qurratu Aini, atau Aurel.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Aurel meninggal pada masa pendidikan dan pelatihan (diklat) Paskibraka Tangsel.