News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Perluasan Ganjil Genap Tak Hanya Musim Kemarau tapi Berlaku Sepanjang Tahun

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap untuk sepeda motor. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana perluasan ganjil genap untuk menekan polusi udara di musim kemarau rupanya hanya isapan jempol.

Karena dalam kenyataannya, pembatasan mobil pribadi berdasarkan pelat nomor ini berlaku sepanjang tahun.

Kondisi ini pun ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat mengumumkan soal penerapan perluasan ganjil genap untuk Jakarta yang akan berlaku mulai 9 September 2019 mendatang.

"Tidak, jadi perluasan ganjil genap ini berlaku sepanjang tahun, bukan hanya saat musim kemarau saja," ucap Syafrin saat konferensi pers di Bali Kota Pemprov DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Seperti diketahui, dalam Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara, Anies Baswedan menegaskan bila perlu adanya langkah untuk menekan polusi udara.

Baca: KPSN Tengahi Perbedaan Pendapat Kemenpora-PSSI

Baca: Abraham Samad: Pansel Perlu Libatkan LSM dan Kampus Untuk Lacak Rekam Jejak Capim KPK

Baca: BREAKING NEWS - Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria Datang Memenuhi Panggilan Kedua Ombudsman

Salah satunya dengan melakukan perluasan ganjil genap sepanjang musim kemarau.

Namun Syafrin mengatakan ada beberapa kriteria baru yang diterapkan gubernur untuk perluasan ganjil genap ini, salah satunya pengecualian untuk mobil listrik serta kendaraan penyandang disabilitas.

Keduanya dibebaskan dari regulasi ganjil genap dan akan diberikan stiker khusus sebagai pengenalnya.

Ganjil genap resmi berlaku 9 September 2019

"Betul, untuk mobil listrik dan kendaraan pengangkut disibilitas akan kita bebaskan. Kami juga pastikan pada wilayah yang tekena dampak ganjil genap itu sudah didukung dengan sistem transportasi umum yang memadai bagi masyarakat," ucap Syafrin.

Tahapanya dimulai dengan langkah sosialisasi yang saat ini sudah berjalan hingga 8 September 2019.

Terdapat 16 ruas baru yang kini ikut terdampak ganjil genap, sementara untuk waktu masih sama dengan sebelumnya namun terdapat tambahan satu jam saat di sore hari hingga pukul 21.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perluasan Ganjil Genap Berlaku Sepanjang Tahun 

Perluasan ganjil genap di Jakarta resmi ditetapkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini