Nunung ditangkap di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 13.15 WIB.
Bukan hanya Nunung, suaminya sekaligus manajernya itu juga diringkus petugas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram di kediaman pasangan suami istri itu.
• Besok, Didi Kempot Hibur Sobat Ambyar Lewat Musik Campur Sari di Lagoon Ancol Jakarta Utara
• Era Millenial, Kikan Namara Hadapi Tantangan Lebih Berat Sebagai Orang Tua Untuk Kedua Buah Hati
Polisi juga melakukan tes urine kepada anggota grup lawak Srimulat dan suaminya itu. Hasilnya positif, keduanya pengguna narkoba.
Terkait kasusnya itu, Nunung masih terus menjalani pemeriksaan di Satreserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Nunung dan July Jan Sambiran dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 atau 29 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.
Penulis: Arie Puji Waluyo
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Penegak Hukum Represif, Mantan Kepala BNN Minta Nunung Srimulat Direhabilitasi