"Jadi supaya dicatat dalam sejarah. Kan catatan sejarahnya terjadi kekosongan gubernur, DPRD bertanggung jawab untuk mengisi kekosongan."
Baca: Listrik Padam, Adipati Dolken Tirukan Himbauan Anies Baswedan Cek Kelayakan Makanan di Kulkas
Baca: Polusi Ibu Kota Tidak Hanya Urusan Anies Baswedan
"Nah ini tinggal satu bulan, mudah-mudahan nanti mereka bersidang dan terpilih salah satu (dari dua cawagub)," ujarnya.
2. Pemilihan wagub tak jelas
Sekretaris DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi, menyebutkan DPRD hingga saat ini belum menjadwalkan kembali rapat pembahasan draf tata tertib pemilihan wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno.
Ia mengatakan panitia khusus (pansus) masih harus merevisi draf tata tertib yang telah disusun sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
"Mereka (pansus) udah bikin tatib, kan dikonsultasikan di Kemendagri."
"Dari Kemendagri ada beberapa perbaikan, penyempurnaan," jelas Yuliadi, Kamis (8/8/2019).
Ia mengungkapkan pansus juga belum menjadwalkan pembahasan revisi tersebut.
Sedangkan draf tata tertib baru bisa dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) setelah direvisi.
"Ya belum (ada jadwal). Kami kan nunggu aja, tunggu perintah untuk penjadwalan," ujar Yuliadi.
Baca: Ini Sosok Bestari Barus yang Saling Sindir dengan Anies Baswedan Masalah Sampah di DKI Jakarta
Baca: Kata Anies Baswedan soal Polemik Permasalahan Sampah
3. Saran untuk Anies
Terkait permintaan Anies Baswedan terhadap DPRD, Wakil Ketua Pansus Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus, memberikan tanggapan.
Bestari menyarankan Anies untuk menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
"Pak Anies bisa bersurat kepada DPRD untuk memohon atau meminta percepatan ke ketua DPRD."