News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Baru KAI soal Bawa Sepeda Lipat di Kereta

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Agustinus Gusti Nugroho atau lebih dikenal Nugie saat menghadiri acara SahabatAir di SMPN 261 Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (19/5/2016). Nugie mengajak masyarakat untuk dapat menghemat penggunaan air bersih, dirinya pun hadir menggunakan sepeda lipat miliknya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia ( KAI) memberlakukan aturan baru mengenai jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

“Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta,” ujar VP Public Relations KAI, Edy Kuswoyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2019).

Aturan ini sendiri mulai berlaku sejak 30 Juli 2019.

Edy menambahkan, terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.

“Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” kata Edy.

Komunitas Sepeda Sampai Tua (SESAT) memeriksa sepedanya sebelum memulai kegiatan sepeda santai dengan tema Numpak Seli Mubeng Boyolali 100 KM 'BOYSELI 100K', di Boyolali, Sabtu (28/7/2018). Herbalife Nutrition Indonesia mendukung kegiatan BOYSELI 100K yang merupakan ajang olahraga bersepeda lipat bersama di wilayah Boyolali dan sekitarnya dengan jarak 100 Km, dan diikuti oleh 750 lebih pesepeda dari berbagai kota di Indonesia guna mengkampanyekan gaya hidup sehat dengan olahraga disertai asupan nutrisi yang seimbang. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUN/HO)

Aturan yang sama juga berlaku untuk KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan.

Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm.

Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, penumpang dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik atau Kalog.

Kalog menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Hanya Memperbolehkan Penumpang Bawa Sepeda Lipat di Kereta"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini