TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia ( KAI) memberlakukan aturan baru mengenai jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.
Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.
“Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta,” ujar VP Public Relations KAI, Edy Kuswoyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2019).
Aturan ini sendiri mulai berlaku sejak 30 Juli 2019.
Edy menambahkan, terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.
“Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” kata Edy.
Aturan yang sama juga berlaku untuk KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan.
Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm.
Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, penumpang dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik atau Kalog.
Kalog menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Hanya Memperbolehkan Penumpang Bawa Sepeda Lipat di Kereta"