TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas kasus penembakan yang dilakukan Brigadir Rangga Tianto kepada sesama anggota polisi, Bripka Rahmat Effendy.
Penyidik telah menyerahkan berkas kasus tersebut ke pihak kejaksaan.
"Penanganan terkait anggota yang di Polsek Cimanggis yang ditembak prosesnya sudah sampai tahap 1," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2019).
Saat ini, berkas tersebut masih diteliti oleh pihak jaksa.
Baca: 6 Fakta Polisi Tembak Polisi, Bripka Rahmat Efendy Meregang Nyawa Setelah Ditembak 7 Kali!
Baca: Polisi Tembak Polisi, Istri Korban Punya Perasaan Enggak Enak Sebelum Kejadian
Gatot berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap.
Pihaknya saat ini masih menunggu keputusan jaksa atas berkas perkara tersebut.
"Kalau nanti umpama jaksa sudah mengatakan lengkap tentunya akan dikembalikan kepada kita, kita akan melakukan penyerahan tahap 2. Tapi kalau masih ada kekurangan nanti jaksa akan kirimkan p-19 apa kekurangannya nanti kita akan lengkapi," tutur Gatot.
Seperti diketahui, kasus penembakan Brigadir Rangga terhadap Bripka Rahmat terjadi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok pada Kamis (25/7/2019).
Saat itu Rahmat hendak menyerahkan FZ, pelaku tawuran ke Polsek Cimanggis, yang diamankan olehnya di wilayah pemukimannya.
Rangga adalah paman dari FZ, dia meminta agar FZ diserahkan ke keluarga untuk diminta.
Namun Rahmat menyebut bahwa dia sebagai pelapor dan hendak memproses FZ.
Rangga emosi mendengar pernyataan Rahmat.
Dia kemudian mengokang senjata miliknya lalu menembakkan sebanyak 7 kali ke Rahmat hingga tewas di tempat.
Kasus salah paham