News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Begini Kelanjutan Kasus Polisi Tembak Rekannya Sesama Polisi di Depok

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Rahmat Effendy yang tewas ditembak rekannya sendiri di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) kemarin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas kasus penembakan yang dilakukan Brigadir Rangga Tianto kepada sesama anggota polisi, Bripka Rahmat Effendy.

Penyidik telah menyerahkan berkas kasus tersebut ke pihak kejaksaan.

"Penanganan terkait anggota yang di Polsek Cimanggis yang ditembak prosesnya sudah sampai tahap 1," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2019).

Saat ini, berkas tersebut masih diteliti oleh pihak jaksa.

Baca: 6 Fakta Polisi Tembak Polisi, Bripka Rahmat Efendy Meregang Nyawa Setelah Ditembak 7 Kali!

Baca: Polisi Tembak Polisi, Istri Korban Punya Perasaan Enggak Enak Sebelum Kejadian

Gatot berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap.

Pihaknya saat ini masih menunggu keputusan jaksa atas berkas perkara tersebut.

"Kalau nanti umpama jaksa sudah mengatakan lengkap tentunya akan dikembalikan kepada kita, kita akan melakukan penyerahan tahap 2. Tapi kalau masih ada kekurangan nanti jaksa akan kirimkan p-19 apa kekurangannya nanti kita akan lengkapi," tutur Gatot.

Seperti diketahui, kasus penembakan Brigadir Rangga terhadap Bripka Rahmat terjadi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok pada Kamis (25/7/2019).

Saat itu Rahmat hendak menyerahkan FZ, pelaku tawuran ke Polsek Cimanggis, yang diamankan olehnya di wilayah pemukimannya.

Rangga adalah paman dari FZ, dia meminta agar FZ diserahkan ke keluarga untuk diminta.

Namun Rahmat menyebut bahwa dia sebagai pelapor dan hendak memproses FZ.

Rangga emosi mendengar pernyataan Rahmat.

Dia kemudian mengokang senjata miliknya lalu menembakkan sebanyak 7 kali ke Rahmat hingga tewas di tempat.

Kasus salah paham

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyampaikan bahwa kasus penembakan oleh Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis Depok terjadi karena adanya salah paham.

Selain itu, memanasnya situasi menjadi faktor lain.

"Di kasus ini terjadi karena ada sebuah komunikasi yang berujung kepada salah paham dan memanas situasinya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Ia menjelaskan awal mulanya Bripka RE mengamankan satu orang pelaku tawuran yang membawa celurit bernama Fahrul.

Kemudian sesuai prosedur, Bripka RE menyerahkan pelaku ke polsek setempat, dalam hal ini Polsek Cimanggis.

Ketika sedang melakukan upaya memproses dengan laporan polisi, datanglah orangtua korban bernama Zulkarnaen yang didampingi anggota Polri Brigadir RT.

"Ada permintaan dari Brigadir RT ini kepada Bripka RE supaya urusan Fahrul ini diserahkan kepada keluarganya untuk dibina. Tetapi Bripka RE ini sebagai pelapor mengatakan karena ini ada barbuk celurit. Obrolan itu menjadi obrolan yang memanas, karena Bripka RE inginnya (masalah ini) diproses," kata dia.

Asep mengatakan Brigardir RT kemudian keluar dari ruangan SPKT, yang ternyata mempersiapkan senjata untuk menembak Bripka RE.

"Dari sembilan (peluru) yang ada di magasin, tujuh peluru ditembakkan kepada tubuh Bripka RE ini. Kemudian hasil pendalaman kita terhadap korban, dinyatakan meninggal pada saat itu juga," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini