TRIBUNNEWS.COM - Sepasang kekasih menjadi korban penembakan oleh seseorang dengan menggunakan senapan angin di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (11/8/2019) sore.
Sepasang kekasih tersebut diketahui bernama Ramli (23) dan Widya (22).
Sementara, pelaku penembakan bernama Eki (27).
Eki diduga menembak Widya dan Ramli karena cemburu. Eki merupakan mantan pacar Widya.
Baca: Pria Tembak Mantan dan Kekasih Dengan Senapan Angin, Cemburu Lihat Mereka Jalan Berduaan
"Pelaku adalah mantan kekasih korban Widya, tetapi sudah putus, namun pelaku masih ada rasa cemburu dengan korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo.
Kemudian, pelaku menghubungi Ramli menggunakan ponsel milik Widya untuk menantang Ramli.
Setelah Ramli sampai di lokasi, dia ribut dengan pelaku dan menanyakan alasan pelaku membawa Widya.
Pelaku pun emosi dan memukul kepala Ramli menggunakan senapan angin.
"Bersamaan dengan itu, senjata yang digunakan untuk memukul korban Ramli mengeluarkan peluru dan mengenai perut dari korban Widya," kata Ady.
Setelah itu, pelaku mengisi peluru kembali. Ramli berupaya merebut senapan angin tersebut.
Namun, pelaku menembakkan senapan angin itu ke arah kaki Ramli. Ramli tetap berupaya merebut senapan angin itu.
Penembakan tersebut sebelumnya telah direncanakan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, Eki Yunianto (27) memang sudah niat melukai Ramli (23) dan kekasihnya yang juga mantan pacarnya Eki bernama Widya (22) menggunakan senapan angin.
Bahkan Eki sudah menyusun rencana yang matang untuk bisa menembak Ramli dengan senapan angin.
"Kejadian memang sudah disengaja untuk dibawa (senapan angin). Memang direncanakan untuk menembak korban," kata Ady saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (12/8/2019).
Ady menambahkan, sebelum melakukan aksinya, Eki sudah meletakkan senapan angin di sekitar TKP yakni di sekitar kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kemudian Eki menjemput Widya di tempat kerjanya dan membawanya ke TKP.
Eki pun menghubungi Ramli melalui handphone Widya untuk menemuinya di TKP.
"Melalui handphone korban, dia menelfon pacar daripada wanita ini kemudian di situ terjadi cekcok, kemudian dilakukan penembakan kepada korban 1 dan korban 2. Pelaku dua kali menembak, satu kepada yang laki-laki dan kepada perempuan," ujar Ady.
Adapun, Eki nekat melukai Widya dan Ramli karena cemburu mantan pacarnya itu berpacaran dengan Ramli.
Selain itu, Eki juga emosi karena gagal bertunangan dengan Widya. Eki semakin sakit hati karena setelah putus, Widya justru memiliki pacar baru bernama Ramli.
"(Tembakan) kepada perempuan mengenai bagian perut. Yang laki-laki kena bagian kaki ditambah lagi luka di bagian kepala benturan dari batu yang dilakukan pelaku," ujar Ady.
Usai melakukan aksinya, Eki diamankan warga sekitar dan dibawa ke Mapolsek Duren Sawit.
Atas perbuatannya, Eki dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Sementara, kedua korban saat ini tengah jalani perawatan luka tembak senapan angin di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi.
Aturan penggunaan senapan angin
Berdasarkan aturan yang berlaku, senapan angin di Indonesia hanya digunakan sebagai sarana olah raga.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olah raga.
• Kebanyakan Makan Daging Kambing dan Sapi Saat Idul Adha: Ini 8 Buah yang Bisa Turunkan Kolestrol
• VIDEO Detik-detik Sapi Kurban Idul Adha Tendang Sang Jagal: 5 Gigi Rontok, Dagu dan Rahang Memar
• Serba-serbi Pemotongan Hewan Kurban: Jempol Ikut Terpotong di Mesin Pemotong dan Disepak Sapi
Pasal 4 ayat 3 Peraturan Kapolri berbunyi Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
Memiliki atau menggunakan senjata api juga tidak sembarang orang. Dibutuhkan beberapa persyaratan agar bisa menenteng senjata tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12:
Pasal 12
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai
berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
Penulis: Erik Sinaga
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Gagal Tunangan: Pemuda Ini Tembak Mantan Pacar dan Kekasihnya Pakai Senjata Angin, Ini Ancamannya