News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap

Dishub DKI Mulai Sosialisasikan Aturan Baru Ganjil Genap Lewat Selembaran

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sosialisasi ketentuan ganjil genap di kawasan Jl Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar sosialisasi perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di beberapa titik di kawasan Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). Salah satunya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Pantauan Kompas.com pukul 09.10 WIB, terpantau beberapa petugas Dishub membagikan selebaran berisi informasi soal perluasan ganjil genap.

Salah satu petugas Dishub, Suyanta mengatakan, mereka membagikan selembaran ke pengendara mobil sejak pukul 06.00 tadi.

"Kami bagikan ke semua mobil karena hari ini baru tahap sosialisasi, belum penindakan," ujar dia di pertigaan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sejumlah kendaraan bermotor saat melintasi kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperluas kawasan sistem ganjil genap dengan 16 rute baru diantaranya kawasan Salemba Raya yang akan disosialisasi pada 7 Agustus-8 September 2019. Kemudian, uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan 12 Agustus-6 September 2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Mereka membagikan selembaran kepada pengendara mobil yang melaju dari arah Fatmawati menuju Blok M, Jakarta Selatan. "Karena jalur yang mengarah ke blok M yang akan diberlakukan ganjil genap," terang dia.

Terpantau hingga saat ini proses sosialisasi masih terus berjalan. Beberapa pengendara mobil nampak antusias mendengarkan penjelasan dari anggota Dishub ketika mendapatkan selembaran tersebut.

Perluasan sistem ganjil dan genap bakal dimulai 9 September 2019. Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Ini Rincian Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil-Genap Jakarta, Simak Ketentuannya

Sebanyak 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap adalah:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini