TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar sosialisasi perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di beberapa titik di kawasan Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). Salah satunya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com pukul 09.10 WIB, terpantau beberapa petugas Dishub membagikan selebaran berisi informasi soal perluasan ganjil genap.
Salah satu petugas Dishub, Suyanta mengatakan, mereka membagikan selembaran ke pengendara mobil sejak pukul 06.00 tadi.
"Kami bagikan ke semua mobil karena hari ini baru tahap sosialisasi, belum penindakan," ujar dia di pertigaan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Mereka membagikan selembaran kepada pengendara mobil yang melaju dari arah Fatmawati menuju Blok M, Jakarta Selatan. "Karena jalur yang mengarah ke blok M yang akan diberlakukan ganjil genap," terang dia.
Terpantau hingga saat ini proses sosialisasi masih terus berjalan. Beberapa pengendara mobil nampak antusias mendengarkan penjelasan dari anggota Dishub ketika mendapatkan selembaran tersebut.
Perluasan sistem ganjil dan genap bakal dimulai 9 September 2019. Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca: Ini Rincian Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil-Genap Jakarta, Simak Ketentuannya
Sebanyak 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap adalah:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim