25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00 WIB -10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB -21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Uji coba dilakukan hari ini dan penindakan dimulai pada 9 September 2019.
Selama masa uji coba ini, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir belum ada penindakan atau hanya bersifat teguran atau pemberitahuan bahwa daerah itu akan diberlakukan ganjil genap mulai 9 September 2019.
"Tilang di kawasan perluasan ganjil genap belum ada selama masa uji coba. Tetapi mulai 9 September 2019 sudah mulai kita tilang jika ada mobil yang melanggar aturan," kata Nasir kepada Kompas.com pekan lalu.
Sementara itu, untuk jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian atau bebas beroperasi di area ganjil genap, masih sama dengan sebelumnya. Total ada 12 jenis kendaraan, yakni ;
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik