News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Menhub Minta Taksi Online Bebas Ganjil-genap, Ini Tanggapan Organda dan Dishub DKI

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sosialisasikan perluasan ganjil-genap kepada pegendara mobil yang melintas di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin,(12/8/2019). Ganjil-genap akan diterapkan setiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB du 25 lima titik jalan. (Wartakota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas ganjil genap di 16 rute. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi hingga nantinya pada 9 September dilakukan penindakan.

Dalam kesempatan yang hampir bersamaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan agar taksi online bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya.

Menurut Budi Karya  "Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga, itu yang saya sampaikan equality," katanya di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/8/2019). Dengan kata lain taksi online tidak dikenakan sanksi ganjil genap.

Baca: Polisi Tegaskan Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Tidak Akan Ditilang Selama Masa Ujicoba

Baca: Trauma Disakiti Pria Indonesia, Elly Sugigi Beralih ke Cowok Bule

Baca: Gelar Diklat, BDI Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai

Tanggapan Kadishub DKI

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, taksi online tetap terkena sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, selama uji coba perluasan kebijakan tersebut.

Dinas Perhubungan DKI hanya mengecualikan kendaraan umum dengan pelat kuning dan 10 jenis kendaraan lainnya, sesuai dengan yang telah diumumkan sebelumnya.

"(Taksi online) tidak masuk (pengecualian). Sampai saat ini, untuk kebijakan ganjil genap pengecualiannya hanya untuk angkutan umum pelat kuning, sepeda motor, ada 11," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (12/8/2019).

Jika taksi online dibebaskan dari sistem ganjil genap, kata Syafrin, Dinas Perhubungan DKI khawatir pengguna kendaraan pribadi tidak beralih menggunakan angkutan umum pelat kuning.

Padahal, penataan angkutan umum pelat kuning menjadi prioritas Pemprov DKI.

Sikap Organda

Sementara menyikapi pernyataan Kemenhub DPP Organda lewat Sekjen Ateng Aryono menegaskan agar  Menhub pertimbangan kembali soal azas “equality”.

Pemerintah jika ingin memberlakukan peraturan yang equal soal ganjil genap pada taksi online atau kategori Angkutan Sewa Khusus (ASK)  seharusnya pemerintah juga memberlakukan plat kuning seperti angkutan jalan raya pada umumnya. 

Termasuk soal penggunaan stiker sebagai penanda yang dinilai tidak cukup untuk mendapat pengecualian

"Seperti kita ketahui pemerintah belum berhasil mengontrol jumlah perijinan Angkutan Sewa Khusus (ASK)  yang selama ini meramaikan angkutani jalan raya. Ditambah lagi jenis Angkutan Sewa Biasa yang juga termasuk di PM.117 yang tidak mendapat pengecualian dalam pemberlakukan ganjil genap," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini