Masa Uji Coba Ganjil Genap: Perhatikan Perluasan 16 Rute hingga Taksi Online Ada Penanda Khusus
TRIBUNNEWS.COM - Uji coba pembatasan jumlah kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap dimulai hari ini, Senin (12/8/2019).
Dikutip dari Kompas.com, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ada beberapa yang harus harus diperhatikan oleh pengendara sendiri.
Salah satunya uji coba hanya akan dilakukan pada koridor tambahan saja dan sistem ganjil genap tetap akan diberlakukan di 9 ruas jalan yang selama ini sudah diterapkan kebijakan tersebut.
Sehingga polisi akan tetap menilang pelanggar sistem ganjil genap di 9 ruas jalan yang dimaksud.
Baca: Deretan Pemain Yang Paling Menonjol di Liga 1 2019 Hingga Pekan ke13, Ciro Pemilik Statistik Terbaik
Baca: Kasus Impor Bawang Putih, KPK Geledah Ruang Kerja I Nyoman Dhamantra di DPR dan Dua Ruang Dirjen
Baca: Politisi Gerindra Sebut Penumpang Gelap Melakukan Tindakan yang Tidak Diperintah Prabowo
Berikut ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masa uji coba ganjil genap dibeberapa ruas jalan di Jakarta.
1. Ada 16 ruas jalan tambahan yang terkena sistem ganjil genap
Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari (7/8/2019) hingga (8/9/2019).
Sedangkan untuk uji coba ganjil genap di ruas tambahan dimulai pada hari ini, Senin (12/8/2019) hingga Jumat (6/9/2019).
Berikut 16 ruas jalan tambahan yang terkena perluasan sistem ganjil genap.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit