TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan motif penembakan anjing yang sempat viral di media sosial dilatar belakangi masalah sepele.
Anjing yang merupakan korban penembakan tersebut membuat anak dan istri terduga pelaku terjatuh saat bersepeda.
"Istri dan anak terduga pelaku jatuh dari sepeda karena merasa anjing itu akan mengejarnya," jelas Sabilul melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2019).
Sabilul menegaskan, penanganan peristiwa itu bukan semata kekejaman terhadap hewan.
Melainkan yang lebih memprihatinkan, lanjut Sabilul adalah penggunaan senjata di luar kewenangan untuk unjuk kekuatan.
Hal itu dianggap mengganggu keselamatan dan kenyamanan warga sekitar.
"Sudah ada perselisihan gara-gara penembakan itu. Harus ditindaklanjuti agar masalah tidak melebar misalnya justru senjata digunakan untuk menyerang sesama warga," tegas Sabilul.
Berangkat dari kejadian yang viral itu, Sabilul juga memerintahkan untuk melakukan razia kepemilikan senjata angin dan penjualnya.
Supaya hal serupa tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, ikhwal kejadian saat pemilik anjing, Titus, mendapat informasi bahwa anjingnya ditembaki oleh terduga pelaku
Titus kemudian meminta adik iparnya untuk memastikan kebenaran informasi itu.
"Saat dicek, kondisi anjing sudah mati dan ditutupi kertas dan dedaunan," ujar Sabilul.
Lanjut Sabilul, adik ipar pemilik anjing kemudian mendatangi rumah terduga pelaku.
Namun, terduga pelaku malah menodongkan senapan angin itu kepada adik ipar Titus.
Tak berselang lama, Titus juga mendatangi kediaman terduga pelaku.
"Sempat ada cekcok antara pemilik anjing dan terduga pelaku bahkan sempat ditengahi ketua RT setempat. Namun tidak ada hasil," ucap Sabilul.
Sabilul menambahkan, petugas sudah mengamankan terduga pelaku A.
Saat ini, A diamankan di Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebuah unggahan akun Instagram mendadak viral lantaran menampilkan foto seekor anjing yang menjadi bahan kekerasan oknum tak bertanggung jawab.
Akun instagram tersebut diketahui bernama @anstlucia yang mengunggah kasus penembakan anjing peliharaan oleh pria misterius menggunakan senjata angin.
Kejadian tersebut diduga kemarin di kawasan Citta Raya, Kabupaten Tangerang
Dari penelusuran, akun di atas membeberkan anjing tersebut bernama Beedo yang terluka karena tembakan senapan angin.
Dalam postingannya, akun itu menuliskan, penembakan dilakukan di hadapan banyak anak-anak hingga mereka menangis karena ketakutan.
"Penembakan terjadi lagi ke anjing gak bersalah, di komplek perumahan water point @citraraya. Yang nembak pake senjata angin, nembak brutal ini anjing berkali-kali. Di depan anak-anak yang lagi main di situ. Anak-anak ini shock dan mereka nangis, trauma. Padahal bapak yang nembak ini punya anak," penggalan tulisan di akun Instagram @anstlucia.
Senapan Angin Diamankan
Jajaran Polres Kota Tangerang meringkus pelaku penembakan seekor anjing di kawasan Citra Raya, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kasus tersebut langsung viral dari unggahan di akun Instagram @anstlucia mengenai penembakan anjing peliharaan oleh seseorang di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Unit Jatanras dari Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Perumahan Water Point, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif menjelaskan, anjing yang ditembak menggunakan senapan angin itu merupakan anjing peliharaan warga setempat bernama Titus.
Sedangkan pemilik akun @anstlucia adalah adik ipar Titus bernama Anastasia Lucia.
Terduga pelaku, kata Sabilul, berinisial A (38) yang tinggal tidak jauh dari kediaman pemilik anjing.
"Tim sudah mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan senjata senapan angin yang diduga digunakan untuk menembak anjing," kata Sabilul dalam pesan singkat, Rabu (14/8/2019).
Dikatakan Sabilul, anjing bernama Beedo itu mati setelah 4 butir peluru senapan angin menembus badannya pada Senin (12/4/2019) sore.
Sebuah unggahan akun Instagram mendadak viral lantaran menampilkan foto seekor anjing yang menjadi bahan kekerasan oknum tak bertanggung jawab.
Akun instagram tersebut diketahui bernama @anstlucia yang mengunggah kasus penembakan anjing peliharaan oleh pria misterius menggunakan senjata angin.
Kejadian tersebut diduga kemarin di kawasan Citta Raya, Kabupaten Tangerang
Dari penelusuran, akun di atas membeberkan anjing tersebut bernama Beedo yang terluka karena tembakan senapan angin.
Dalam postingannya, akun itu menuliskan, penembakan dilakukan di hadapan banyak anak-anak hingga mereka menangis karena ketakutan.
"Penembakan terjadi lagi ke anjing gak bersalah, di komplek perumahan water point @citraraya. Yang nembak pake senjata angin, nembak brutal ini anjing berkali-kali. Di depan anak-anak yang lagi main di situ. Anak-anak ini shock dan mereka nangis, trauma. Padahal bapak yang nembak ini punya anak," penggalan tulisan di akun Instagram @anstlucia.
Heboh Unggahan Instagram Penembakan Anjing di Tangerang, Kapolres Berikan Reaksi
Sebuah unggahan akun Instagram mendadak viral lantaran menampilkan foto seekor anjing yang menjadi bahan kekerasan oknum tak bertanggung jawab.
Akun instagram tersebut diketahui bernama @anstlucia yang mengunggah kasus penembakan anjing peliharaan oleh pria misterius menggunakan senjata angin.
Kejadian tersebut diduga kemarin di kawasan Citta Raya, Kabupaten Tangerang.
Dari penelusuran, akun di atas membeberkan anjing tersebut bernama Beedo yang terluka karena tembakan senapan angin.
Dalam postingannya, akun itu menuliskan, penembakan dilakukan di hadapan banyak anak-anak hingga mereka menangis karena ketakutan.
"Penembakan terjadi lagi ke anjing gak bersalah, di komplek perumahan water point @citraraya. Yang nembak pake senjata angin, nembam brutal ini anjing berkali-kali. Di depan anak-anak yang lagi main di situ. Anak-anak ini shock dan mereka nangis, trauma. Padahal bapak yang nembak ini punya anak," penggalan tulisan di akun Instagram @anstlucia.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan akan segera menangkap pelaku penembakan tersebut.
Ia mengau mengetahui kejadian yang dianggap membahayakan dari akun Instagram miliknya setelah ditandai oleh akun @anstlucia.
"Postingan itu menandai saya dan akun resmi Polres. Kami tindak lanjuti," ujar Sabilul di Mapolresta Tangerang, Selasa (13/8/2019).
Menurut Sabilul, berdasarkan dasar apa pun, seseorang tidak diperkenankan menggunakan senjata.
Apalagi, diduga penembakan itu disaksikan oleh anak-anak yang masih di bawah umur.
Hal itu, lanjut Sabilul, dapat berdampak buruk pada psikologis anak.
"Kami akan mintai keterangan pemilik akun dan pastinya akan mencari dan menindak tegas pelaku penembakan," tegas Sabilul.
Sabilul menambahkan, dalam postingan itu, pemilik akun juga menerangkan bahwa pemilik akun sempat mendatangi rumah orang yang diduga menembak anjing dengan senapan angin.
• Kisah Juned Terjebak Kebakaran Gunung Ciremai, Berlindung di Goa Hingga Terjang Api Selamatkan Diri
• Prada DP Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Alasannya
• Kepala BNN Jaksel: Dalam Sehari 30-50 Orang Indonesia Meninggal Karena Narkoba
• Pakai Sepatu Jutaan Rupiah, Nagita Slavina Justru Ngaku Beli di Taman Puring: Rp250 Ribu Dapat 2
• Pakai Sepatu Jutaan Rupiah, Nagita Slavina Justru Ngaku Beli di Taman Puring: Rp250 Ribu Dapat 2
Namun, terduga pelaku justru mengeluarkan senapan angin dan menodongkannya sambil mengaku bahwa dirinya yang melukai anjing itu.
"Keterangan ini yang akan kita dalami. Jangan sampai justru masalah membesar dan menimbulkan korban," terangnya.
Sabilul menegaskan, senapan angin merupakan jenis senjata api yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga.
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
Dalam Pasal 4 ayat (3) peraturan itu, kata Sabilul, disebutkan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
"Bahkan untuk memiliki senapan angin, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan," ungkapnya.
Bila seseorang justru menyalahgunakan senapan angin, maka bisa dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Alasan Sepele Jadi Motif di Balik Pembunuhan Anjing di Tangerang