TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya meringkus sindikat penyelundupan kosmetik, makanan, sparepart kendaraan dan barang elektronik tanpa izin dari luar negeri.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan para tersangka menyelundupkan barang-barang itu dari Cina ke Indonesia. Penyelundupan ini dilakukan agar para tersangka terhindar dari pajak.
"Ini satu kelompok sudah beraksi 8 tahun, ada yang satu tahun," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Tersangka yang diamankan polisi yakni PL (63), H (30), EK (44) sudah beraksi selama 8 tahun, sedangkan tersangka AH (40) baru beraksi 1 tahun dan AH merupakan warga negara RRC.
Baca: IPW Menilai Lolosnya Antam Melalui Seleksi Ketat Pansel KPK
Sindikat ini menyelundupan barang satu kali dalam satu minggu. Sindikat ini sudah 8 tahun beraksi dan merugikan negara hingga Rp 6,4 triliun.
"Dari hitunggan kita selama seminggu, mereka nilai barang-barang itu lebih kurang Rp 17 M sekali memasukan barang. Kalau dia masukin 4 kali dalam sebulan itu bisa capai Rp 68 Miliar. Kalau kita kalikan setahun itu bisa Rp 818 Miliar. Kalau 8 tahun ada berapa, Rp 6,4 Triliun (kerugian negara)," ungkap Gatot.
Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mengambil barang dari Cina dan membawanya ke Malaysia melalui jalur laut di Pelabuhan Pasir Gudang Johor. Dari Malaysia, barang-barang itu diselundupkan menggunakan jalur darat dengan truk-truk.
Baca: Negosiasi Transfer Neymar, PSG Minta Sesuatu ke Barcelona
"Barang itu dibawa ke truk ke Indonesia melalui jalur darat ke Kalimantan Barat. Dari Kalimantan Barat dibawa dari pelabuhan jalur laut ke Pelabuhan Marunda, Kabupaten Bekasi" jelas Gatot.
Para tersangka ditangkap polisi di Marunda. Barang-barang yang coba diselundupkan itu berbagai macam jenis dan dibawa oleh 8 mobil truk.
Baca: 9 Promo Kemerdekaan Menyambut HUT ke-74 RI
Barang selundupan itu rencananya disebar ke Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 suku cadang kendaraan, 48.641 barang elektronik dan 8 unit truk. Para tersangka dikenakan Pasal 197 tentang kesehatan, Pasal 140 tentang pangan, Pasal 104 tentang perdangan dan Pasal 62 tentang perlindungan konsumen.