Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Penyelidikan kasus meninggalnya Aurellia Qurratu Aini alias Aurel (16) saat masih menjalani pelatihan Paskibraka dibeberkan polisi.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan menyatakan tentang dugaan kekerasan yang diterima Aurel selama latihan paskibraka.
Diketahui, Aurel merupakan calon Paskibraka (Capaska) dari SMA Islam Al-Azhar BSD Serpong yang meninggal pada masa pelatihan.
Ferdy menyatakan itu saat menggelar ekspos hasil penyelidikan kasus meninggalnya Aurel.
Tak sendiri, Kapolres Tangsel menjelaskan beramaa Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto, di Mapolres Tangsel, Selasa (13/8/2019).
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, keterangan sudah kita rangkaikan semua. Kita belum menemukan adanya aksi penganiayaan atau tindakan kekerasan yang dialami oleh almarhum," jelas Ferdy.
Keterangan orang tua Aurel yang pernah diberitakan TribunJakarta.com (Grup Tribunnews.com) sebelumnya, mengatakan bahwa selama pelatihan, Aurel pernah mengalami kontak fisik seperti tamparan dan cubitan.
Terlebih, Aurel juga disebut pernah disuruh makan jeruk beserta kulitnya saat pelatihan.
Namun Ferdy menjelaskan, pihaknya tidak mendengar keterangan itu saat melakukan penyelidikan.
Ia memaparkan, para Capaska hanya diberikan materi pelatihan fisik seperti push up, lari dan squat jump.
"Tindakan untuk meningkatkan disiplin itu dilakukan oleh pelatih dari PPI, dalam rangka meningkatkan ketahanan fisik. Seperti melaksanakan lari, push up, dan pembinaan fisik lainnya, seperti push up, lari, kemudian, ada juga beberapa yang diperintahkan untuk squat jump," paparnya.
Ferdy kembali menegaskan, pemberitaan yang beredar selama ini yang disebutnya seolah-olah menyebut penyebab kematian Aurel karena kekerasan, tidak sesuai dengan hasil penyelidikannya.
"Artinya, belum kita temukan adanya keterangan dari saksi-saksi yang menyatakan adanya tindakan penganiayaan terhadap siswi atau almarhun ini," jelasnya.