News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sabu 2,91 Gram Diamankan Saat Penangkapan Umar Kei

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti narkoba sabu dengan berat total 2,91 gram saat melakukan penangkapan terhadap tokoh asal Maluku, Umar Kei.

Umar Kei bersama tiga rekannya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (12/8/2019) lalu.

"Saat kita tangkap ada barang bukti ditemukan itu ada sabu sekitar 2,91 gram terdiri dari 5 klip," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Umar Kei (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Baca: Alasan Kivlan Zen Baru Gugat Ganti Rugi Wiranto soal Dana Pembentukan Pam Swakarsa 1998

Saat penangkapan, polisi mengamankan 5 klip sabu. 3 klip diamankan di kamar hotel, sementara 2 klip lainnya diamankan polisi di dalam mobil Umar Kei.

"Kemudian bahwa yang 3 klip ini disita di dalam hotel dan 2 klip disita dari mobil," tutur Argo.

Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit mobil, senjata api jenis revolver milik Umar Kei, 2 set alat hisap, 4 buat telepon genggam dan uang senilai Rp 850 ribu.

Baca: TERUNGKAP 3 Motif Pembunuhan Gadis dalam Karung di Tegal, Salah Satunya karena Kesetiakawanan

Seperti diketahui, Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini