TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengagendakan kembali pemeriksaan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani.
Rencananya pemeriksaan terhadap Fanani bakal dilakukan usai HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Pemanggilan ini ketiga kalinya, setelah Fanani dua kali mangkir.
"Iya saya nanti mungkin akan jadwalkan lagi setelah 17 Agustus nanti," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).
Namun, Iwan belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu.
Jadwal pemeriksaan bakal dikoordinasikan dengan pihak Fanani.
Baca: Tersangka Kasus Kemah Pemuda Ahmad Fanani Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi
Polisi juga belum berencana melakukan pemanggilan paksa terhadap Fanani.
Meski dia sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sebenarnya memberitahu tidak bisa hadir, jadi masih kita kategorikan sebagai orang yang kooperatif. Dipanggil oleh penyidik tidak bisa hadir dan dia bisa memberikan alasannya," jelas Iwan.
"Kemarin ada kegiatan yang tidak bisa dijadwalkan ulang oleh yang bersangkutan dan katanya cukup besar dan penting, makanya tidak bisa hadir pemeriksaan," tambah Iwan.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.
Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Sebanyak 45 saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ahmad Fanani sendiri.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus tersebut.