News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kondisi Janin dari Seorang Ibu Hamil di Jakarta Utara yang Diberi Obat Kedaluwarsa oleh Puskesmas

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Hamil yang mendapatkan obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bayu Randi Dwitara (19) tak akan mencabut laporannya setelah mengadukan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara karena lalai ke polisi.

Muncul dugaan vitamin B6 kedaluwarsa yang diberikan Puskesmas membuat Novi Sri Wahyuni yang hamil 15 minggu merasa pusing, mual, perut melilit, serta muntah-muntah.

Total ada tiga setrip vitamin B6 kedaluwarsa sejak April 2019 yang diterima Novi dari pihak Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.

Tiap-tiap setrip berjumlah 12 butir.

Dipecat dari Kerjaan

Belum selesai kasus ini, Bayu harus kehilangan pekerjaan sebagai operator pabrik plastik tak jauh dari rumahnya di Kamal Muara, Jakarta Utara.

"Ya karena ngurusin ini saya dipecat. Jadi, udah enggak kerja lagi. Di rumah aja ngurusin istri," aku Bayu saat ditemui TribunJakarta.com di rumahnya, Senin (19/8/2019).

Baca: Kisah Novi, Ibu Hamil yang Diberi Obat Kadaluwarsa di Sebuah Puskesmas Jakarta, Suaminya Dipecat

Baca: Gegara Sibuk Urus Istri Hamil yang Keracunan Obat Kedaluwarsa Puskesmas Penjaringan, Bayu Dipecat

Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI) ()

Mulanya, Bayu mengantar Novi untuk memeriksakan kandungannya di Puskesmas Kamal Muara pada Juli 2019 dan mendapat empat obat, salah satunya vitamin B6.

Setelah dicek vitamin tersebut kedaluwarsa.

Novi dan Bayu tak terima.

Kemudian Novi menyampaikan keluhannya karena obat yang dikonsumsinya itu berefek pada kesehatannya yakni janin sakit, muntah-muntah, kepala pusing.

Pihak Puskesmas Kamal Muara mengakui obat tersebut sudah kedaluwarsa sewaktu diberikan ke Novi dan pegawai yang bertugas saat itu lalai.

Dari Puskesmas, Novi sempat dirujuk ke Rumah Sakit BUN.

Obat Kadaluarsa yang diberikan Puskesmas Kamal Muara, kepada Novi Sri Wahyuni(Dok. Novi Sri Wahyuni via Kompas.com) ()

Novi mendapat obat untuk dikonsumsi, namun ditahan oleh Kepala Puskesmas, begitu kata kuasa hukum Novi, Pius Situmorang.

Saat itu Bayu diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi pihak keluarga tak akan menuntut Puskesmas Kamal Muara, agar obat dari Rumah Sakit BUN bisa didapat Novi.

Bayu pun menolak menandatangani surat itu, sehingga obat yang diberikan RS BUN tidak diberikan Kepala Puskesmas hingga saat ini.

Sementara Novi membutuhkan obat tersebut untuk memulihkan kondisinya yang drop akibat mengkonsumsi obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara.

Diketahui, obat yang dikonsumsi Novi sudah kedaluwarsa sejak April 2019.

Novi dan suaminya, Bayu saat ditemui di rumahnya, RT 007/RW 01 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (19/8/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap Kondisi Janin Istri Bayu yang Sebulan Konsumsi Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas, https://jakarta.tribunnews.com/2019/08/20/terungkap-kondisi-janin-istri-bayu-yang-sebulan-konsumsi-obat-kedaluwarsa-dari-puskesmas. Penulis: Y Gustaman Editor: Y Gustaman (Tribun Jakarta)

Di plastik klip obat dicoret menggunakan spidol biru.

"Obat ini sudah expired dari bulan 4 tahun 2019. Di bungkus obatnya juga kelihatan dicoret spidol biru," ucap Bayu saat ditemui di rumahnya.

Andalkan Uang Orangtua

Selama kasus ini bergulir, Bayu lebih sering bolos dari kerjaan dan mengurus istrinya Novi di rumah.

Sekitar pekan pertama Agustus, Bayu tidak bekerja dengan maksimal sehingga pekerjaannya terbengkalai.

Ia tak tega melihat istrinya terus mengeluh sehingga memutuskan untuk mengurusnya.

Dipecat pun menjadi risiko yang harus ditanggung Bayu saat ini.

Kesibukan Bayu belakangan ini akhirnya hanya mengurusi Novi yang kesehatannya belum kunjung pulih meski sempat dirujuk ke RS BUN.

Novi belakangan trauma untuk mengonsumsi obat-obatan.

"Saya masih berupaya ngasih tahu, suruh makan buah-buahan, makanan sehat, begitu aja," ucap Bayu.

Bayu mengaku tidak mempunyai penghasilan lain kecuali mengandalkan bantuan orangtua.

"Sekarang dari orang tua aja. Alhamdulillah dari orang tua ada buat makan sehari-hari," ia menjelaskan.

Di lain kesempatan, Novi menjelaskan petugas Puskesmas mengakui kelalaiannya.

"Saya tanya ke apotekernya, ke pihak Puskesmas. Nah pihak Puskesmas itu membenarkan kalau itu obat expired. Kan ada tanggal dan tahunnya di obatnya itu," ucap Novi.

Berdasarkan pemeriksaan USG di Rumah Sakit BUN, janin di kandungan Novi tak bermasalah.

Dokter rumah sakit tidak begitu memusingkan keluhan Novi.

Ia memastikan kondisi janinnya yang berusia 15 minggu masih sehat.

"Keterangan dari dokter enggak apa-apa. Terus keterangan dari dokter cuma minum dua butir doang mah nggak berefek," kata Novi menirukan dokter.

Keterangan dokter tak membuat Novi tenang.

Ia merasa khawatir seiring waktu berjalan kondisi janinnya akan memburuk setelah menkonsumsi vitamin B6 kedaluwarsa lebih dari sebulan.

Tak Cabut Laporan Polisi

Para pihak dalam kasus ini bertemu untuk mediasi secara tertutup di Kelurahan Kamal Muara, Senin (19/8/2019).

Mereka yang hadir Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang mewakili Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, dr. Agus Ariyanto Haryoso beserta jajarannya.

Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati beserta beberapa orang PNS lainnya.

Sementara korban Novi tidak hadir karena kesehatannya belum maksimal, tapi diwakili suaminya, Bayu dan kuasa hukum Pius Situmorang.

Setelah dua jam mediasi, Novi menyepakati hasilnya. Meski demikian, laporan polisi yang telah dilayangkan ke Puskesmas masih belum dicabut.

Kuasa hukum korban, Pius Situmorang mengatakan pihaknya masih belum akan mencabut laporan itu meski pihak Puskesmas memintanya.

Ia mengaku akan terus mengawal kasus yang dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan ini.

"Sampai hari ini proses hukum tetap berlanjut, mereka (Puskesmas) pengennya mencabut," ucap Pius di kantor Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara.

Tidak dicabutnya laporan merujuk pada unsur pidana yang dianggap Pius terpenuhi terkait pemberian obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara.

Keberadaan barang barang bukti berupa tiga strip obat kedaluwarsa berjenis vitamin B6 yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian juga menjadi pelengkap pelaporan ini.

Dua Poin Mediasi

Mediasi berlangsung di ruang Lurah Kamal Muara, Helwin Ginting dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

TribunJakarta.com mencoba mengonfirmasi Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati, soal hasil mediasi namun ia menolak menjelaskan.

"Ke Puskesmas (Kecamatan Penjaringan) aja, Puskesmas yang tanda tangan," pinta Yudi.

Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan dr. Agus yang dimintai komentarnya tak banyak memberikan keterangan berarti dan langsung menuju mobilnya.

Ia mengaku keterangan hasil mediasi akan disampaikan pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Nanti Dinas (Kesehatan) yang akan menyampaikan," ucap Agus.

Dari kuasa hukumnya, terungkap dua poin hasil mediasi yang ditandatangani beberapa pihak.

1. Pihak pertama (Puskesmas) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakir Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apapun

2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan kartu BPJS kesehatan pihak kedua.

"Kesepakatan bahwa Puskesmas (Kamal Muara) diwakili Pak Agus dari Puskesmas Kecamatan akan bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang dialami pasien," ucap Pius.

Surat kesepakatan tersebut ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh empat orang pembuat kesepakatan: dr. Agus, Pius Situmorang, Roberto Manurung (kuasa hukum), Edi Sabara (kuasa hukum).

Dua orang saksi yakni Kasudinkes Jakut, Yudi Dimyati dan Ketua RW 01 Kamal Muara, Sadin B.

Puskesmas Minta Maaf

Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Dr. Agus Ariyanto Haryoso, yang membawahi Puskesmas Kelurahan Kamal Muara meminta maaf karena kasus ini.

"Saya mengucapkan minta maaf kepada keluarga pasien bahwa telah terjadi kesalahan pemberian obat yang ternyata kadaluwarsa," ucap Agus di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019).

Agus menjelaskan obat kedaluwarsa untuk Novi diberikan oleh petugas layanan farmasi.

Ia mengklaim petugas layanan farmasi sudah menjalankan pekerjaannya sesuai SOP, tapi ada kesalahan pemberian obat.

"Harusnya sudah dilabel bahwa (obat) ini sebentar lagi kedaluwarsa, ini masih lama kedaluwarsanya. Terus dia kemudian mengecek lagi tanggalnya terus disampaikan kepada pasien," ucap Agus.

Petugas farmasi itu memberikan tiga lembar vitamin B6 yang sudah kedaluwarsa kepada Novi.

Entah disengaja atau tidak, petugas farmasi itu bahkan menulis jadwal konsumsi obat di bawah tanggal kedaluwarsa pada produk itu.

"Tandanya sudah ada, namun sepertinya petugasnya sedang tidak konsentrasi pada hari itu," ucap Agus.

Petugas farmasi yang tak disebutkan namanya itu kini sudah diperiksa.

Agus memastikan pihaknya akan mempertimbangkan reward and punishment terhadap yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap Kondisi Janin Istri Bayu yang Sebulan Konsumsi Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas
Penulis: Y Gustaman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini