TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) bakal menyesuaikan tarif layanan jalan bebas hambatan miliknya di semester II-2019.
Manajemen JSMR menyebut penyesuaian tarif ini sesuai dengan UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol.
Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk mengatakan, pengajuan usulan penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan peraturan UU yang ada.
Hanya saja, dirinya belum merinci berapa kenaikan tarif yang diajukan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/8).
Baca: Jalan Tol Yogya-Cilacap Disarankan Sejajar Jalan Nasional atau Rel Kereta Api
Baca: Hari Ini, Presiden Jokowi Bakal Beberkan Lokasi Ibu Kota Baru
Baca: Tukang Las Asal Mojokerto Divonis Kebiri Kimia karena Memperkosa 9 Anak, Baru Pertama di Indonesia
Ia menyebut ada enam ruas jalan tol yang akan dilakukan penyesuaian tarif pada tahun ini.
Antara lain ruas tol Palikanci, ruas tol Belmeran, ruas tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit, ruas tol Surabaya-Gempol & Kejapanan Gempol, ruas tol Jagorawi, dan ruas tol Jakarta-Tangerang.
Hingga saat ini surat usulan penyesuaian tarif yang sudah disampaikan kepada BPJT baru untuk ruas tol Jakarta-Tangerang dan ruas tol Jagorawi.
"Sedangkan untuk yang lainnya masih dalam tahan penyusunan surat usulan," lanjutnya.
Asal tahu saja, berdasarkan data BPJT pada tahun ini terdapat setidaknya 18 ruas tol yang tarifnya akan disesuaikan.
Dari jumlah itu, 12 di antaranya merupakan ruas tol yang dikelola oleh JSMR dan entitas anaknya.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Tahun ini, Jasa Marga (JSMR) akan sesuaikan tarif enam ruas jalan tol