TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penemuan dua mayat pria di dalam mobil yang terbakar di kawasan Cidahu, Sukabumi memasuki babak baru.
Kasus tersebut menyeret istri muda, Aulia Kesuma alias AK sebagai tersangka kasus pembunuhan dua mayat yang ditemukan atas nama Pupung Sadili dan M ADi Pradana alias Dana (23).
Baca: Alasan AK, Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya, Sewa Pembunuh Bayaran
Polisi pun terus melakukan pemeriksaan terhadap AK untuk mengetahui motif pembunuhan.
Dikutip dari video eksklusif Kompas TV, AK menyesel telah menghabisi nyawa suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Pernyataan tersebut disampaikan Aulia kepada polisi saat dimintai keterangan terkait motif pembunuhan tersebut.
"Saya menyesal," kata Aulia, Jumat (30/8/2019).
Aulia mengungkapkan, motif pembunuhan itu karena ia merasa kesal terhadap suaminya yang tak mengizinkan untuk menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Padahal, Aulia terlilit utang hingga Rp 10 miliar.
Ia bahkan sempat ingin bunuh diri karena masalah utang tersebut.
Orangtua Aulia bahkan menyuruh dia bercerai dari suaminya, Edi, lantaran suaminya tak dapat membantu untuk melunasi utangnya.
"Kemarin orangtua saya ngomong, harusnya kalau tidak kuat tinggalin aja. Harusnya kalau enggak dilunasin, cerai aja dah," ungkap Aulia. Aulia telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Aulia menyewa dua orang pembunuh bayaran berinisial S dan A untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya. Edi dibunuh dengan cara diracun.
Sementara Dana dibunuh dengan cara diberi minuman keras lalu dibekap.
Keduanya dibunuh di rumah di Lebak Bulus itu.
Kedua korban kemudian dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat, oleh Aulia dan KV, keponakan Aulia, untuk dibakar bersama yang mobil mengangkut dua jenazah itu.
KV hingga kini masih menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina karena terkena luka bakar saat berusaha membakar jenazah Edi dan Dana.
Baca: Demi Bayar Utang, AK Sewa Paranormal hingga Berikan Obat Tidur Sebelum Bunuh Pupung dan Anak Tirinya
Selain Aulia dan KV, polisi telah menangkap S dan A, pembunuh bayaran untuk membunuh Edi.
Kedua pembunuh bayaran itu ditangkap di Lampung Timur, Lampung, oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya dan dibantu Polda Lampung. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Aulia Menyesal Telah Bunuh Suami dan Anak Tirinya
Menyesal dan ingin bunuh diri
Aulia Kesuma mengaku sempat ingin bunuh diri karena terlilit utang hingga Rp 10 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Aulia kepada polisi saat dimintai keterangan terkait motif pembunuhan tersebut.
Baca: Aulia Kesuma Terancam Pidana Mati
"Saya ingin bunuh diri saja, Pak," kata Aulia seperti dikutip dari video Kompas TV, Jumat (30/8/2019).
Aulia mengatakan, orangtuanya menyuruh dia bercerai dari suaminya, Edi, lantaran suaminya tak dapat membantu membayar lunas utangnya.
Baca: Bubuhi Obat Tidur Dosis Tinggi, Cara Aulia Kesuma Sebelum Bunuh Suami dan Anak Tirinya
"Kemarin orangtua saya ngomong, harusnya kalau tidak kuat tinggalin saja. Harusnya kalau enggak dilunasin, cerai saja dah," ungkap Aulia.
Aulia pun mengaku menyesal telah menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
"Saya menyesal," katanya. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terlilit Utang Rp 10 M hingga Bakar Jasad Suami, Aulia: Saya Ingin Bunuh Diri Saja
Terancam pidana seumur hidup atau mati
Aulia Kesuma jadi aktor intelektual di balik kasus pembunuhan Edi Chandra alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana.
Sejauh ini, polisi sudah mengungkap motif di balik pembunuhan itu.
Yakni karena urusan utang piutang, Aulia ingin menjual rumah untuk membayar utang namun ditentang oleh korban.
Kemudian, Aulia merencanakan pembunuhan tersebut dengan melibatkan pembunuh bayaran.
Perencanaan pembunuhan diatur secara khusus di KUH Pidana.
Jika pembunuhan biasa diatur di Pasal 338, pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.
"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Jumat (30/8/2019).
Ancaman pidana di Pasal 340 KUH Pidana tidak main-main.
Baca: Fitria Kaget Terbit Surat Kematian Atas Nama Dirinya, Pelaku Ternyata Sang Suami
Ancaman pidananya merupakan terberat dari pasal pidana lainnya di KUH Pidana.
"Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Peristiwa pembunuhan dilakukan di rumah korban yang selama ini tinggal dengan Aulia Kesuma yakni di Lebakbulus, Jakarta.
Karenanya, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Trunoyudo menambahkan, selain dijerat Pasal 340 KUH Pidana, tersangka juga dijerat Pasal 339 KUH Pidana.
"Selain Pasal 340, tersangka juga dijerat Pasal 339 dan atau Pasal 338 KUH Pidana," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pasal 340 KUH Pidana menyebut:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Baca: Lima Tahun Lamanya Misem Hidup Dalam Ancaman akan Dibunuh Anak dan Cucu-cucunya
Pasal 339 KUH Pidana :
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUH Pidana :
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.