News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Majikan Pemilik Anjing yang Tewaskan ART di Cipayung Dilaporkan ke Polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kediaman tempat Yayan bekerja di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TD (72), majikan Yayan (35) kini terancam jadi tersangka karena diduga lalai saat meminta pembantunya membuka kandang anjing jenis Malinois yang menerkam Yayan hingga tewas.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan TD penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung telah menerima laporan resmi dari suami Yayan, Enjang pada Jumat (30/8/2019).

"Sudah dilaporkan melalui Kanit Serse, suaminya yang melaporkan. Mereka suami istri kerja di situ," kata Abdul di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).

Menurutnya Enjang melaporkan majikannya karena tak terima sang istri tewas dalam keadaan mengenaskan diterkam anjing bernama Sparta.

Tak hanya TD, Abdul menuturkan anggota keluarga lainnya dimungkinkan jadi tersangka bila penyusunan menemukan fakta anggota keluarga lainnya ikut lalai memelihara Sparta.

"Kalau memang selama ini diduga ikut membantu atau pun mendukung dalam hal itu bisa," ujarnya.

• Problem PKL Dagang di Atas Trotoar, Ima Mahdiah Bandingkan Sikap BTP dengan Anies Baswedan

Pun sekarang TD belum berstatus tersangka, hasil penyelidikan awal mendapati adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan Yayan tewas.

Pasalnya Sparta termasuk anjing pemburu yang hanya mematuhi perintah majikan atau pelatihnya sehingga cenderung menyerang orang tak dikenal.

"Mendukung dalam arti pemiliharaan ada enggak izin-izinnya. Walaupun belum tersangka ada kemungkinan tersangkanya bertambah," tuturnya.

TD terancam dijerat pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Kematian karena menyuruh Yayan membuka kandang Sparta sehingga diterkam.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo membenarkan bila Unit Reskrim Polsek Cipayung telah menerima laporan.

"Sudah dilaporkan ke Polsek Cipayung," kata Hery. (Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Suami ART yang Tewas Digigit Anjing di Cilangkap Laporkan Majikan ke Polisi

Diduga lalai, majikan terancam pidana 5 tahun

Warga menyiapkan spanduk protes terhadap pemilik anjing yang menerkam seorang PRT hingga tewas di Cilangkap, Jakarta Timur. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan TD terancam hukuman penjara karena menyuruh Yayan membuka kandang Sparta sehingga diterkam hingga tewas.

"Ibunya yang menyuruh itu, yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," kata Abdul di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini